Lampung Selatan (BN) -Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat), Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 wib di Rawa-rawa Kelurahan Kalianda Lampung Selatan.
Aksi kejahatan pelaku yang sempat terekam CCTV, diamankan setelah pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan, menerima laporan dari korban H. M.Yahya bin Samanik (63) yang beralamat di Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada, Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat masing-masing dengan Plat Nomor BE 3450 FG warba Hitan dan BE 2603 DK warna Biru yang dilakukan oleh para pelaku yang sebelumnya belum diketahui Identitasnya dengan cara merusak pintu Garasi rumah, atas kejadian tersebut korban mengalaminkerugian sebesar Rp. 34.000.000 (Tigapuluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Lamsel.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (7/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana Curat yang terjadi pada hari, Senin (24/1/2022) sekitar pukuk 04.00 wib yang terjadi dirumah korban H.M.Yahya bin Samanik (63) yang beralamat di Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelueahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 3450 FG warna Hitan dan BE 2603 DK warna Biru yang dibawa oleh pelaku dengan cara merusak pintu Garasi yang dilakukan oleh para pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya, sehingga korban melaporkan kejadianya ke Polres Lamsel,”tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (23) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa Lamsel, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 wib di Kalurahan Kalianda Lamsel.
Saat ditangkap pelaku mengaku dalam melakukan aksinya bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian, “ungkapnya.
Saat ini pelaku RA (23)yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEL, 1 (Satu) Buah BPKB sepada motor Honda warna Magenta Hitam,Nopol : BE 3450 FG, sudah diamankan di Mapolres Lamsel. (hms/rilis)