• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Dinas PUTR Kota Metro Tolak Pengajuan PBG Usaha Phoenix Billiard Di Jalan Dr Sutomo

admin by admin
1 tahun ago
in Arsip
0
Dinas PUTR Kota Metro Tolak Pengajuan PBG Usaha Phoenix Billiard Di Jalan Dr Sutomo
0
SHARES
117
VIEWS
Share on Share on Share on

Metro, (Begawinews.com) -Dinas PUTR Kota Metro menolak pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di bilangan jalan Dr.Sutomo Kelurahan Purwosari Metro Utara berbatas dengan Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap dan bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Untuk diketahui, GSB merupakan garis batas minimal yang memisahkan bangunan dengan lahan lain. Dimana GSB diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002.
Untuk itu tujuan GSB adalah memastikan pemukiman rapi, aman, dan nyaman
Menciptakan keteraturan, kenyamanan, keamanan, dan estetika kota
GSB.

READ ALSO

Keluhan Wali Murid Jalur Prestasi SMA, Disdik Lampung Tegaskan Seleksi Berdasarkan Empat Komponen Penilaian

Sekda Lampung Marindo Tegaskan APBD 2026 Diprioritaskan Untuk Pelayanan Dasar Masyarakat

Perlu diperhatikan bahwa sebelum membangun bangunan, harus memperhitungkan GSB dengan instansi terkait.

Jika terdapat pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan.

GSB juga dapat merujuk pada produk bor impact dari Bosch Power Tools, seperti GSB 120-LI, GSB 183-LI, dan GSB 13 RE Professional.

Dalam Butiran pasal UU yang mengatur GSB, tidak ada pengecualian bahwa, bangunan yang melanggar harus dibongkar dan bisa dipidana !

Juga diatur dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur rencana tata ruang dan lingkungan atau RTBL, yang bertujuan untuk mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak dan berkelanjutan, berjati diri.

Terdapat juga Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berbeda dengan pihak Pemkot Metro, memberikan kebijakan dengan catatan tertentu, mengalahkan UU GSB. Ada apa dengan Pihak PUTR dan Sat Pol PP ?

Adanya pelanggaran Phoenix Billiard tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra pada Senin, (03/03/2025). Namun masih ada kebijakan administrasi yang harus dilengkapkan. Sementara sejak awal di bangun, mengait soal perizinan.

Robby K Saputra menyatakan, bahwa berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Kemudian, bangunan atau gedung Phoenix Billiard tersebut melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan.

Dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

“Pihaknya langsung verifikasi ke lapangan berkoordinasi dengan Sat Pol-PP beserta pihak pengelola Phoenix Billiard, hasilnya memang itu melanggar GSB,”ungkap Robby.

Masih kata Robby K Saputra, dinding bangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang melanggar GSB tersebut idealnya harus dibongkar. Namun, karena bangunan tersebut sudah terbangun, pihak pengelola meminta kebijaksanaan kepada Pemerintah Kota Metro.

“Setelah dari pembahasan, kami minta bangunan tembok yang sudah melanggar GSB jangan digunakan. Dan akan dijadikan ruang terbuka hijau, tidak boleh untuk parkir yang di pinggir jalan itu. Mereka harus mencari tempat parkir,”ujarnya.

Robby K Saputra mengungkapkan dengan jelas bahwa, jika pihak pengelola Pheonik Billiard dan Cafe tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai, ke depan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kemacetan di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Metro memberikan waktu kepada pihak pengelola Pheonik Billiard selama satu minggu, untuk menyelesaikan dokumen PBG tersebut.

“Sekarang posisi di sistem ditolak PBG nya. Jika seminggu nanti mereka tidak dapat memenuhi, tidak akan ada PBG. Nanti akan kita rapatkan untuk langkah selanjutnya,”ungkap Robby K Saputra. (Red)

Related Posts

Kerja Nyata Thomas Americo Meningkatan IPM di Lampung Menghasilkan Siswa SMAN 14 Bandar Lampung 100 Persen Lolos PTN
Arsip

Keluhan Wali Murid Jalur Prestasi SMA, Disdik Lampung Tegaskan Seleksi Berdasarkan Empat Komponen Penilaian

Juni 12, 2026
Sekda Lampung Marindo Tegaskan APBD 2026 Diprioritaskan Untuk Pelayanan Dasar Masyarakat
Arsip

Sekda Lampung Marindo Tegaskan APBD 2026 Diprioritaskan Untuk Pelayanan Dasar Masyarakat

Juni 11, 2026
Komisi V DPRD Lampung Menilai SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Jadi Terobosan Baru Dinas Pendidikan
Arsip

Komisi V DPRD Lampung Menilai SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Jadi Terobosan Baru Dinas Pendidikan

Juni 11, 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Amankan  Pengendara Motor Kedapatan Bawa Narkotika dan Sajam 
Arsip

Satlantas Polres Lampung Utara Amankan  Pengendara Motor Kedapatan Bawa Narkotika dan Sajam 

Juni 10, 2026
JMSI Lampung Akan Selenggarakan Festival Keris Pusaka Nusantara
Arsip

JMSI Lampung Akan Selenggarakan Festival Keris Pusaka Nusantara

Juni 5, 2026
Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif*
Arsip

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif*

Juni 3, 2026
Next Post
DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Walikota Priode 2025-2030

DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Walikota Priode 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Provinsi Lampung Buka Peluang Kerja Sama dengan Republik Rakyat Tiongkok

Provinsi Lampung Buka Peluang Kerja Sama dengan Republik Rakyat Tiongkok

Mei 21, 2025
Program Billing Pendidikan Kota Bandarlampung Dikeluhkan Wali Murid Diduga Minim Anggaran

Program Billing Pendidikan Kota Bandarlampung Dikeluhkan Wali Murid Diduga Minim Anggaran

Oktober 19, 2022
Demokrasi Di Lampung Memulai Babak Baru, 11 Petahana Maupun Istri Petahana Tumbang Pada Pilkada 2024

Demokrasi Di Lampung Memulai Babak Baru, 11 Petahana Maupun Istri Petahana Tumbang Pada Pilkada 2024

November 28, 2024
Pemprov Lampung dan Kementerian Keuangan Sepakat Pencairan Dana Akhir Tahun Anggaran 2025

Pemprov Lampung dan Kementerian Keuangan Sepakat Pencairan Dana Akhir Tahun Anggaran 2025

Desember 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!