• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Sebanyak 11 Warga Kecamatan Natar Peroleh Hak Gajii Yang Tertunda Diselesaikan Sengketa oleh Kantor Hukum WFS & Rekan

admin by admin
Desember 14, 2024
in Arsip
0
Sebanyak 11 Warga Kecamatan Natar Peroleh Hak Gajii Yang Tertunda Diselesaikan Sengketa oleh Kantor Hukum WFS & Rekan
0
SHARES
37
VIEWS
Share on Share on Share on

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

 

Bandar Lampung, (Begawinews.com) – Kantor Hukum WFS & Rekan, yang dikenal memiliki reputasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, kembali membuktikan kiprahnya. Kali ini, 11 warga Kecamatan Natar berhasil memperoleh hak gaji mereka yang sempat tertunda selama dua bulan.

Menurut Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dan Muhammad Rifki Gandhi, S.H., pengacara dari Kantor Hukum WFS & Rekan, kasus ini bermula ketika para pekerja melaporkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh salah satu perusahaan di Bandar Lampung.

“Mereka telah bekerja selama dua bulan tanpa menerima gaji sesuai dengan kesepakatan dan kemudian diberhentikan dengan status cuti yang tidak jelas,” ujar Satrya.

Mendapatkan laporan tersebut, tim hukum WFS & Rekan segera membentuk tim penanganan perkara. Langkah pertama yang diambil adalah mengirimkan somasi kepada perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi atas aduan tersebut. “Dalam somasi, kami menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum, khususnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023,” jelas Satrya Surya Pratama.

Setelah menerima somasi, perusahaan akhirnya merespons dengan positif. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh tim hukum WFS & Rekan, perusahaan mengakui adanya kekeliruan administratif dan bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Perusahaan meminta maaf kepada para pekerja dan berkomitmen untuk segera membayarkan gaji yang menjadi hak mereka,” lanjut Satrya.

Proses mediasi berlangsung dengan lancar, dan para pekerja mengungkapkan rasa syukur atas bantuan hukum yang mereka terima. “Kami sempat bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Berkat bantuan dari Kantor Hukum WFS & Rekan, akhirnya hak-hak kami dipenuhi,” ujar salah satu pekerja.

Melalui kesempatan ini, Kantor Hukum WFS & Rekan juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Perusahaan harus memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Satrya Surya Pratama.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Hukum WFS & Rekan untuk menegakkan hukum secara adil serta melindungi hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Mereka juga membuka diri untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja lain yang mengalami masalah serupa.(red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
KPU Lampung Selatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

KPU Lampung Selatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Fraksi PDI-P Lampung Tinjau Petani Tomat Lambar

Anggota DPRD Fraksi PDI-P Lampung Tinjau Petani Tomat Lambar

Maret 26, 2023
Gubernur Lampung Tekankan Kolaborasi Dalam Perumusan RPJMD 2025-2029 Dan RKPD 2026

Gubernur Lampung Tekankan Kolaborasi Dalam Perumusan RPJMD 2025-2029 Dan RKPD 2026

Maret 22, 2025
JMSI Lampung Isi Bimtek KPU Bandarlampung Jelang Verfak

JMSI Lampung Isi Bimtek KPU Bandarlampung Jelang Verfak

Oktober 12, 2022
Lampung Berhasil Turunkan Angka Stunting di Angka 14,9%

Lampung Berhasil Turunkan Angka Stunting di Angka 14,9%

Juni 13, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!