• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Kabid Perizinan Lamsel Asnawi “Pasang Badan” Mengakui Water World Lampung Kantongi Izin, Namun Kades Way Huwi Minta Tinjau Dampak Lingkungan Warga

admin by admin
Desember 13, 2024
in Arsip
0
Kabid Perizinan Lamsel Asnawi “Pasang Badan” Mengakui Water World Lampung Kantongi Izin, Namun Kades Way Huwi Minta Tinjau Dampak Lingkungan Warga
0
SHARES
442
VIEWS
Share on Share on Share on

Lampung Selatan (Begawinews.com) -Kepala Bidang (Kabid) Perizinan kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Asnawi terkesan “Pasang Badan” mengakui Water World Lampung mengantongi Izin, namun bertentangan dengan pernyataan Kades Way Huwi minta untuk meninjau kembali dampak kepedulian dan limbah lingkungan Warga.

Munculnya pengakuan adany izin keberadaan kolam renang Water World Lampung, tentunya bertentangan dengan pengakuan Kepala Desa Way Hui M Yani yang menyebutkan kolam renang tersebut yang belum mendapatkan izin persetujuan warga dari pemerintah Desa Way Huwi yang merupakan dimana tempat berdirinya usaha wahan air tesebut.

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Upaya yang terkesan pasang badan adanya pernyataan Kabid Perizinan Lampung Selatan, Asnawi menyebutkan bahwa Water World Lampung sudah memiliki izin usaha baik keseluruhan. Jadi terkait pemberitaan itu tidak dibenarkan.

“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Asnawi dalam sambungan Ponsel nya. Jum’at (13/12/24).

Asnawi menjelaskan, diketahui proses penerbitan Pesetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sesuai peraturan PP no 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002. Tentang Bangunan Gedung, tanpa izin dari warga proses perizinan itu bisa terbit melalui OSS dengan mengunakan PKKPR kementrian. Akan tetapi setiap pemilik usaha akan melakuan pedekatan terhadap warga setempat.

“Berdasarkan PP.16 tentang banguan gedung, PBG itu bisa terbit tanpa ada izin lingkungan dari warga, tetapi izin dari warga dapat menjadi arsip pemilik usaha, dan saya pastikan warga setempat sudah merestui ditambah adanya tandatangan camat setempat,” bebernya.

Yang menjadi pertanyaan, Asnawi menyatakan, kenapa warga mengizinkan akan hingga camat, namun pihak kepala desa tidak. Ini yang membingukan.

“Coba ditanya kekadesnya, itu ada tanda tangan warga dan camat, kenapa tidak ada tandatangan kepala desanya, jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa water Worldl Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Asnawi.

Sementara adanya upaya pemaksaan keluarnya izin usaha kolam renang tersebut, tanpa harus mengantispasi kedepannya dampak lingkungan warga salah satu alasan Kepala Desa Way Huwi M. Yani tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam ranang Water World Lampung.

“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan, Kami minta tinjau kembali dampak lingkungan dari limbah dan polusi udara dari keberadaan kolam tersebut,” kata Yani kades Way Hui.

Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.

“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Yani.

Sementara berdasarkan patauan dikolam renang Wahana Water World Lampung yang terkesan dipaksakan oprasional tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Dimana wahana kolam renang water world dengan berbagi permainan air dari anak-anak hingga dewasa, yang terbilang rentan terjadinya kecelakaan, itu terlihat masih minimnya alat pengaman yang berada di sekitar kolam.

Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang.
Diaman terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus. Selanjutnya Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya kejadian menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain dikolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuran orang dewasa.
Terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak. (red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Sebanyak 11 Warga Kecamatan Natar Peroleh Hak Gajii Yang Tertunda Diselesaikan Sengketa oleh Kantor Hukum WFS & Rekan

Sebanyak 11 Warga Kecamatan Natar Peroleh Hak Gajii Yang Tertunda Diselesaikan Sengketa oleh Kantor Hukum WFS & Rekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Cak Imin Berpasangan dengan Anies Untungkan Ganjar, Ini Penjelasannya

Cak Imin Berpasangan dengan Anies Untungkan Ganjar, Ini Penjelasannya

September 2, 2023
PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis iNews TV Saat Liputan OTT KPK di Rumah Bupati Ardito Wijaya

PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis iNews TV Saat Liputan OTT KPK di Rumah Bupati Ardito Wijaya

Desember 11, 2025
Camat Negara Batin Optimis Kampung Karta Jaya mampu menyaingi Kampung Lain.

Camat Negara Batin Optimis Kampung Karta Jaya mampu menyaingi Kampung Lain.

Agustus 6, 2025
Pegawai Imigrasi Tewas di Apartemen Polda Metro Jaya Amankan  WNA Asal Korsel

Pegawai Imigrasi Tewas di Apartemen Polda Metro Jaya Amankan WNA Asal Korsel

Oktober 28, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!