• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

admin by admin
2 tahun ago
in Arsip
0
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung
Share on Share on Share on

Way Huwi (Begawinews.com) -Kepala Desa Way Huwi memastian tidak pernah mengeluarkan Dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam ranang Water World Lampung.

Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Gruop, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.

READ ALSO

Kepsek SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode Diduga Menyimpangi Dana BOSP 2025

Dua Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampura

“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis (12/12/2024).

Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.

“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” ujar Yani Kades Way Hui.

Semenatara meneger kolam renang Water World Lampung Rio telah mengklaim sudah mengantongi dokumen persetujuan atau izin warga masyarakat lingkungan atas usaha kolam renang

“Keberadaan Kolam renang Water World Lampung sudah ada persetujuan atau izin lingkungan dan izin usaha, tidak mungkin kami membuka kolam tidak ada izin,” kata Rio selaku meneger Kolam renang, Kamis (12/12/2024).

Rio mengaku kolam renang Water World Lampung merupakan anak usaha dibawah PT. Tata Semesta Sungai Budi Gruop yang telah mengurus segala perizinan kolam tersebut, dalam.proses pengurusan izin, pihaknya telah mendapati tanda tangan warga sekitar kolam.

“Saya tidak kenal kepala Desa Way Huwi, kami sudah mendapati izin dan persetujuan tanda tangan warga, segala urusan perizinan langsung tanya ke kantor PT Tata Semesta Sungai Budi yang merupakan perusahaan yang membawahi usaha kolam renang Water World Lampung, kalau saya selaku meneger dalam pengelolaan di wahana kolam renang,” kata Rio.

Seperti diberitakan sebelumnya Wahana Kolam Renang Water World Lampung diduga belum mengantongi Izin, sehingga pengunjung mulai resah

dugaan kuat tidak Wahan kolam renang Water World Lampung yang terletak di Jl Airan III, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, belum mengantongi izin, sehingga tidak adanya jaminan memberikan keamanan dan kenyamanan ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, karena kolam renang tersebut sacara legalitas usaha belum mengantongi izin.

“Bagaimana jika terjadi kecelakàan dalam wahana kolam renang ini, kalau izin belum ada. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada korban jiwa,” kata Siti salah satu pengunjung wahana kolam renang Water World Lampung yang merasa resah, Rabu (11/12/2024).

Ia menyayangkan dengan keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung, yang tidak dilengkapi izin sehingga membuat kekhawatiran jika untuk datang kembali menikmati beragam wahana air dan fasilitas yang lengkap, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

“Kami sangat menyayangkan destinasi wisata wahana air water world Lampung terbilang lengkap, sesui dengan mahalnya harga tikat masuk Rp 55.000 hingga Rp65.000, tapi kalau tidak ada rasa kepastian aman dan nyaman, buat apa berkunjung ke sini. Wahana kolam renang memang terlihat sangat rentan terjadinya musibah seperti tenggelam dan kecelakan ketika dalam permaian wahana air kolam,” ungkapnya.

Dugaan tidak berizin kolam renang Water world Lampung diperkuat dengan pernyataan Tukiman Kadus 5 Desa Way Hui menegaskan, sejauh ini diketahui keberadaan kolam renang Water World Lampung belum mendapatkan izin lingkungan.

“Kami selaku warga belum pernah memberikan Izin lingkungan terkait berdirinya usaha kolam renang Water World Lampung” ungkapnya.

Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pebgelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membagun usaha kolam renang, namum dalam pertemuan tersebut pihak pengelola kolam renang tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalulintas yang kedepanya akan menimbulkan masalah baru ditengah lingkungan masyarakat.

“Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap oprasional dan berjalan, kami khawatir kedepanya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak dengan lingkungan warga,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan patauan dikolam renang Wahana Water World Lampung yang terkesan dipaksakan oprasional tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Dimana wahana kolam renang water world dengan berbagi permainan air dari anak-anak hingga dewasa, yang terbilang rentan terjadinya kecelakaan, itu terlihat masih minimnya alat pengaman yang berada di sekitar kolam.

Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang.
Diaman terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus. Selanjutnya Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya kejadian menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain dikolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuan orang dewasa.
Terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak. (red)

Related Posts

Kepsek SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode Diduga Menyimpangi Dana BOSP 2025
Arsip

Kepsek SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode Diduga Menyimpangi Dana BOSP 2025

Juli 14, 2026
Dua Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampura
Arsip

Dua Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampura

Juli 12, 2026
Sekdaprov Lampung Didesak Segera Eksekusi Hasil BCKS, Copot Kepala SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode
Arsip

Sekdaprov Lampung Didesak Segera Eksekusi Hasil BCKS, Copot Kepala SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode

Juli 11, 2026
Akses Berobat Kian Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Arsip

Akses Berobat Kian Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Juli 8, 2026
BKD Provinsi Lampung Pelopori Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM
Arsip

BKD Provinsi Lampung Pelopori Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM

Juli 8, 2026
Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih
Arsip

Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih

Juli 8, 2026
Next Post
Kabid Perizinan Lamsel Asnawi “Pasang Badan” Mengakui Water World Lampung Kantongi Izin, Namun Kades Way Huwi Minta Tinjau Dampak Lingkungan Warga

Kabid Perizinan Lamsel Asnawi "Pasang Badan" Mengakui Water World Lampung Kantongi Izin, Namun Kades Way Huwi Minta Tinjau Dampak Lingkungan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

DPRD – Pj Gubernur Tandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, Disepakati Pendapatan Daerah Rp8,561 Triliun Dan Belanja Daerah Rp8,686 Triliun

DPRD – Pj Gubernur Tandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, Disepakati Pendapatan Daerah Rp8,561 Triliun Dan Belanja Daerah Rp8,686 Triliun

September 19, 2024
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 20

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 20

Maret 25, 2023
Senin Ini Bulog Lampung Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Metro

Senin Ini Bulog Lampung Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Metro

September 10, 2023
Yus Bariyah Buka Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 di Lampung Timur

Yus Bariyah Buka Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 di Lampung Timur

Oktober 11, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!