Pesawaran (Begawinews.com) – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah VIII Samsat Pesawaran terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan pendampingan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada wajib pajak yang sedang menunggu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor selesai.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 tersebut dilakukan langsung di lingkungan pelayanan Samsat Pesawaran. Petugas tampak aktif mendampingi masyarakat dalam proses pengisian survei sebagai bagian dari evaluasi kualitas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Diona Katharina, S.Sos., M.Pd., Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah VIII Pesawaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Pesawaran sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan ke depan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengetahui secara langsung penilaian masyarakat terhadap pelayanan Samsat Pesawaran, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan ke depan,” ujar Diona Katharina.
Selain melakukan pendampingan pengisian SKM, petugas Samsat Pesawaran juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Menurut Diona, penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat sangat penting agar wajib pajak memperoleh pemahaman yang benar mengenai berbagai kemudahan layanan administrasi perpajakan yang saat ini telah diterapkan di Provinsi Lampung.
UPTD VIII Samsat Pesawaran berharap berbagai inovasi pelayanan dan pendekatan humanis kepada masyarakat dapat meningkatkan kenyamanan, kepuasan, serta kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Samsat Pesawaran dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*/Red)




















