TULANG BAWANG(BegawiNews.com)– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan selaku kuasa hukum Happy Karaoke, Ferry Saputra YS, S.H., C.MK., dan Andi Fitra, S.H., membantah keras pemberitaan miring yang menyudutkan kliennya berjudul “Diduga Peras Pengunjung Pakai Bon Palsu Rp1,5 Juta dan Jadi Sarang Maksiat, Happy Karaoke Tulang Bawang yang Dibekingi Oknum Wartawan Didesak Segel”
Pihak hukum menilai narasi yang menuduh Happy Karaoke melakukan pemerasan menggunakan bon palsu sebesar Rp1,5 juta dan menjadi “sarang maksiat” adalah fitnah keji yang memutarbalikkan fakta demi menghindari kewajiban membayar utang.
Kronologi Kejadian: Maksa Buka Pagi Buta dan Ngaku Wartawan
Ferry Saputra membeberkan kronologi riil berdasarkan keterangan pemilik Happy Karaoke, Atik Pujianti. Peristiwa bermula pada 26 Desember 2025 sekira pukul 06.15 WIB.
Seorang pria berinisial RFY datang memaksa agar room karaoke dibuka, padahal belum jam operasional dan karyawan masih beristirahat. Untuk meyakinkan pemilik, RFY mengaku sebagai wartawan dan mengklaim kenal dekat dengan salah satu pemegang saham Happy Karaoke, Dedi Darmawan.
“Karena terus mendesak, pemilik akhirnya membangunkan pekerja untuk melayani. Namun, sekitar pukul 12.01 WIB, pria tersebut justru pergi begitu saja sambil marah-marah tanpa membayar sepeser pun tagihan fasilitas yang digunakannya selama hampir 5 jam,” ujar Ferry.
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Pekerja
Tak hanya kabur dari tagihan room, minuman, ikan bakar, dan rokok, RFY juga diduga melakukan tindakan asusila. Berdasarkan pengakuan pekerja wanita berinisial Cici, RFY memaksa dan meremas bagian sensitif tubuhnya meskipun sudah ditolak mentah-mentah. RFY sempat mentransfer uang Rp200 ribu kepada korban sebagai uang saweran sebelum akhirnya pergi dalam kondisi marah.
Kedok Terbongkar: Ternyata Oknum ASN Kasi Pelayanan Umum
Setelah dilakukan penelusuran oleh Dedi, identitas asli pria yang mengaku wartawan tersebut akhirnya terbongkar. Memiliki nama lengkap berinisial RFY dan berprofesi sebagai Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Gedung Aji Baru sebagai Kasi Pelayanan Umum dengan NIP 19840703201*******.
Saat dihubungi via telepon, RFY awalnya mengakui utangnya dan berdalih sedang pusing. “Maaf saya lagi pusing, bukan tidak menghargai, nanti saya bayar, utang dulu,” ucap RFY kala itu. Namun, setelah tiga bulan berlalu hingga April 2026, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Putar Balikkan Fakta Lewat Media Online
Memasuki Mei 2026, seorang oknum wartawan berinisial JP yang mengaku kerabat RFY mencoba mengintervensi. JP hanya mau membayar tagihan sebesar Rp300 ribu, dan dengan lancang memasukkan uang saweran Rp200 ribu (yang sebelumnya diberikan ke pekerja wanita) sebagai pengurang tagihan.
Meski sempat berdebat, manajemen Happy Karaoke memberikan keringanan luar biasa dari total tagihan Rp1.270.000 menjadi genap Rp1.000.000 saja demi itikad baik.
RFY sempat setuju dan meminta nomor rekening manajemen untuk mentransfer uang Rp1 juta tersebut. Namun bukannya membayar, RFY bersama oknum media justru menyerang balik Happy Karaoke dengan pemberitaan bohong bermodus pemerasan. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas atas pencemaran nama baik dan fitnah tak berdasar ini. (*/Red)




















