Lampung,(BegawiNews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.
Belum genap satu tahun memimpin, Ardito kini terseret skandal penerimaan fee yang nilainya mencapai Rp 5,74 miliar.
Penetapan tersangka itu diumumkan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dalam paparannya, Mungki menyebut dugaan praktik “setoran wajib” itu sudah berjalan sejak awal masa jabatan Ardito sebagai bupati.
Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek strategis di Lampung Tengah. Padahal, APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp 3,19 triliun, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kebutuhan publik dan program prioritas daerah. Namun, anggaran triliunan rupiah itu justru diduga menjadi ladang fee bagi pihak tertentu.(*/red)





















