Bandarlampung (BN) -Himpunan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menuding Perencanaan dan Realisasi proyek di BPBD Provinsi Lampung dan RSUD Abdul Muluk, diduga tidak sesuai teknis perkerjaan sehingga berpotensi dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM MTM Lampung, banyak dugaan penyimpangan pada proyek Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dan Rumah sakit Abdul muluk (RSUD) Provinsi Lampung.
Ashari Hermansyah Ketua MTM Lampung menjelaskan, adapun rincian pekerjaan infrastruktur di BPBD Lampung, sebagai berikut. perkerjaan Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, nilai 4.854.952.133 pelaksana CV.LD (singkatan). Normalisasi Sungai Way Belau, Nilai 2.332.787.168 pelaksana CV.DB (singkatan), selanjutnya Normalisasi Sungai Way Kuala, nilai 1.654.060.395, pelaksana CV.DD (singkatan).
Sedangkan untuk RSUD. Abdul Moeluk Provinsi Lampung, yakni, pembangunan Gedung perawatan neurologi, Nilai 21.603.912.806 Pelaksana PT.MWU. Pembangunan Gedung perawatan bedah terpadu, nilai 38.095.536.195, pelaksana PT.HJW.
“Pada pekerjaan realisasi pekerjaan Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, belum selesai 100 % pelaksanaan dan setelah dilakukan monitoring terakhir kali pada tanggal 02 januari 2022 mengalami kerusakan dan patah pada dinding beton, ini membuktikan bahwa Beton yang digunakan tidak berkualitas baik akibat tidak menggunakan ready mix yang diperoleh dari batching plant,” jelasnya kemarin.
Dan masih banyak lagi indikasi dugaan penyimpangan, ditambah pada pekerjaan Normalisasi Sungai Way Belau, yang diduga tidak adanya tiang pancang, tidak memasang Kisdam maupun kawat bronjong yang mengalami karat, kemudian Normalisasi Sungai Way Kuala yang diduga tidak dilakukan pekerjaan pasangan siklopen dan kurangnya ketinggian talud beton, Dia juga sama halnya meminta kepada APIP dan BPK RI untuk audit dugaan –dugaan pada unsur yang berpotensi merugikan keuangan Negara.paparnya.
Selanjutnya Ashari juga menambahkan informasi hasil survei yang dilakukan di RSUD. Abdul Moeluk Provinsi Lampung, yang menurutnya terdapat beberapa item dugaan penyimpangan.
Terutama pada spesifikasi Selimut beton, pasangan tulangan pembesianan plat lantai, tulangan sengkang, kolom praktis, tie beum, sloof beton dan lainya, Ashari mengatakan dia tidak dapat memaparkan Toleransi dugaan penyimpangan tersebut secara detail karena isinya terlalu banyak, tuturnya kepada media.
Dikatakan juga memang betul Pihak rumah sakit Abdul Muluk sudah menyampaikan jawaban klarifikasi. “Akan tetapi jawaban tersebut tidak relevan dan tidak adanya dasar-dasar hukumnya yang menyangkut pekerjaan tersebut, baik peraturan menteri maupun ketentuan SNI, maka perlu dilakukan telaah oleh pihak-pihak yang dianggap berkompeten,” jelas Ashari.
Patut diduga, lanjutnya, pekerjaan yang dimaksud tadi adalah bermasalah semua dan layak dilakukan audit, pengembalian kerugian negara dan juga dilakukan dilakukan pemerikasaan oleh aparat Penegak Hukum ( APH ) jika diangap perlu. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BPBD dan RSUD Abdul Muluk belum bisa dikonfirmasi. (Red)