Tulang Bawang (begawinews.com) — Proyek rehabilitasi/peningkatan bangunan, pintu air, dan jaringan irigasi Rawa Jitu dan Rawa Pitu di Kabupaten Tulang Bawang yang dianggarkan APBN Tahun 2025 senilai Pagu Rp.31.117.948.569, diduga dikerjakan asal-asalan (Amburadul) dan terindikasi tidak sesuai standar teknis sehingga mengundang keluhan warga setempat.

“Kerukan lumpur dan sampah dari sedimentasi kanal (penyebutan irigasi bagi warga setempat-red) sama pekerjanya liat saja bang di taruh asal-asalan, jadi pas hujan datang yang udah dikeruk itu masuk dan mengendap di dalam kanal lagi,”keluh salah satu warga sekitar proyek yang ingin identitasnya dirahasiakan, Kamis 16 Oktober 2025.
Dok. Hasil pengerukan sedimentasi kembali masuk ke saluran irigasi setelah dilakukan pengerukan pihak rekanan.
Selain itu, lanjut warga tersebut. Pihak kontraktor,pengawas maupun konsultan jarang terlihat di lokasi proyek tersebut, sehingga terindikasi rawan akan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
“Warga sini juga ngga tau itu kerjaan punya pusat apa provinsi, apalagi nama kontraktornya. Pastinya bang kalo pekerjaan nya seperti itu, kami khawatir hasil perbaikan kanal untuk penyediaan saluran air ke lahan pertanian tidak optimal dan berkelanjutan,”ujarnya.
Tambahnya, pada awal tanggal 1 Oktober 2025 proyek itu juga sempat diberitakan terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan signifikan dari pihak rekanan untuk memperbaiki kualitas pekerjaannya.
“Awal Oktober masuk berita juga, tapi ya gitu sama aja ngga jauh beda dengan sebelumnya kerjaannya. Harapannya Aparat Penegak Hukum juga turut bertindak mengawasinya agar mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara,”tuturnya.
Sementara, Abdullah yang diketahui sebagai wakil pihak rekanan dari PT Busur Kencono saat dikonfirmasi pada Senin 27 Oktober 2025 tidak memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dibaca.
Berdasarkan penelusuran, pekerjaan tersebut milik Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Mesuji Sekampung, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Provinsi Lampung.
Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 senilai Pagu Rp.31.117.948.569 dengan pihak rekanan PT. Busur Kencono serta Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan Iwan Yuliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa (IRA) III pada Rabu 4 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PPK SNVT PJPA BBWS Mesuji Sekampung dan Konsultan sedang dilakukan upaya konfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut. (Red)






















