Lampung Utara (Begawinews.com) -Terkiat sempat kaburnya dua nara pidana (Napi) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara,pada Jumat (10 Oktober 2025) sore, menjadi perhatian LSM Gerakan pemantau kinerja aparatur negara (Gempur) meminta agar kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) untuk meyelidiki dan mengevalusi kinerja sipir rutan yang dinlia lalai.
“Kami.mnta agar Kemenkumham menyelidiki dan mengevaluasi seluruh petugas sipir Rutan Kelas IIB Kotabumi yang dianggap telah lalai menjalankan tugas, Meski kedua napi tersebut berhasil ditangkap kembali oleh masyarakat,” kata Ahmad Syaripudin.ketua LSM Gempur, Saptu (11/10/2025).
Syaripudin menyatakan insiden kaburnya dua napi membuktikan lemahnya penjagaan dan pengawasan petugas rutan kotabumi yang tentunya mecoreng lembaga kakanwilkumham Lampung yang selama ini menambah catatan sejumlah persoalan baik di Lapas maupun rutan di Lampung.
“Kami juga meminta Kemenkumham dan Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk menginvestigasi sejumlah kasus baik di Lapas maupun di rutan yang berada di Provinsi Lampungi,”ujar ketua LSM Gempur Ahmad Syaripudin.
Diketahui kedua tahan dan napi sedang menjalani hukuman atas kasus pidana berbeda. Febran Hariansyah Bin Elsam (20)
merupakan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian, M. Roni Bin M. Tohir (20) napi terlibat dalam kasus penadahan.
Kedua napi tersebut melarikan diri dari sel ketika mendatangi klinik tanpa izin petugas kedua napi erhasil ditangkap kembali oleh warga dan petugas.
“Kedua napi melarikan diri saat situasi Rutan tengah sibuk dengan kegiatan olahraga dan ibadah,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar,. (Red)