• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Kejari Lampung Utara Menahan Direktur RSUD H Mayjend Ryacudu Bersama Kontraktor Korupsi Pemeliharaan Bangunan Anggaran Tahun 2022

admin by admin
9 bulan ago
in Arsip
0
Kejari Lampung Utara Menahan Direktur RSUD H Mayjend Ryacudu Bersama Kontraktor Korupsi Pemeliharaan Bangunan Anggaran Tahun 2022
0
SHARES
103
VIEWS
Share on Share on Share on

Lampung Utara (Begawinews.com)- Setelah memeriksa secara meraton selama delapan jam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan direktur rumah Sakit dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, bersama Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, seorang kontraktor, diduga korupsi proyek pemeliharaan bangunan di RSUD H. Mayjend. Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, Selasa (29 Juli 2025).

Sebelumnya Penyidikan Kejari Lampura mememeriksa kedua tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek pemeliharaan bangunan di RSUD H. Mayjend. Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kegiatannya yakni Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU dengan anggaran sebesar Rp227.323.000. Kemudian Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan senilai Rp944.233.000. Selain itu Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1.226.982.000.

READ ALSO

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

Total keseluruhan nilai pagu anggaran mencapai Rp2.398.538.000 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, Penyidik menemukan adanya cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif kedua orang tersebut dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Setelah diyakinkan adanya alat bukti, peyidik menetapkan Keduanya sebagai tersangka yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, yang menjabat sebagai Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, seorang kontraktor yang melaksanakan proyek menggunakan perusahaan pemenang tender dalam tiga kegiatan pemeliharaan bangunan di rumah sakit tersebut,” kata penyidik.

Penyidik Kejari menyimpulkan adanya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan, yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sedangkan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025

Keduanya dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika dakwaan primair tidak terbukti, penyidik juga menyiapkan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Semenatara dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Lampung, diketahui bahwa dari total pagu anggaran Rp2,39 miliar, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp211.088.277 (dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Rincian kerugian negara antara lain, Kegiatan Pemeliharaan Ruang ICU: Rp30.260.015, Kegiatan Pemeliharaan Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, dan Kegiatan Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078

Kerugian ini disebabkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mark-up harga, serta pelaporan fiktif terhadap progres pekerjaan.

Setelah penetapan tersangka, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi. (Rudi)

Related Posts

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Arsip

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

April 20, 2026
Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba  ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi
Arsip

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

April 15, 2026
Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah
Arsip

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

April 14, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek
Arsip

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek

April 14, 2026
Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara
Arsip

Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara

April 12, 2026
BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM
Arsip

BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM

April 11, 2026
Next Post
Nusron Wahid Dinilai Berbelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, Aliansi Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Bertindak Tegas

Nusron Wahid Dinilai Berbelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, Aliansi Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Deni Ribowo Mendukung Arinal Djunaidi Maju Menjadi Ketua KONI Lampung

Deni Ribowo Mendukung Arinal Djunaidi Maju Menjadi Ketua KONI Lampung

Maret 26, 2023
Diperiksa Hingga Malam, Eks Gubernur Lampung Arinal “Linglung” Soal Penggeledahan dan Penyitaan Rp38,5 Miliar

Diperiksa Hingga Malam, Eks Gubernur Lampung Arinal “Linglung” Soal Penggeledahan dan Penyitaan Rp38,5 Miliar

September 6, 2025
Sekdaprov Lampung Perkuat Pondasi Ekonomi dan Investasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Sekdaprov Lampung Perkuat Pondasi Ekonomi dan Investasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Desember 10, 2025
SK Gubernur Lampung Telah Habis 2024, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Masih yang Lama

SK Gubernur Lampung Telah Habis 2024, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Masih yang Lama

Agustus 24, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!