Lampung Utara (Begawinews.com)- Setelah memeriksa secara meraton selama delapan jam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan direktur rumah Sakit dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, bersama Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, seorang kontraktor, diduga korupsi proyek pemeliharaan bangunan di RSUD H. Mayjend. Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, Selasa (29 Juli 2025).
Sebelumnya Penyidikan Kejari Lampura mememeriksa kedua tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek pemeliharaan bangunan di RSUD H. Mayjend. Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kegiatannya yakni Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU dengan anggaran sebesar Rp227.323.000. Kemudian Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan senilai Rp944.233.000. Selain itu Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1.226.982.000.
Total keseluruhan nilai pagu anggaran mencapai Rp2.398.538.000 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, Penyidik menemukan adanya cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif kedua orang tersebut dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Setelah diyakinkan adanya alat bukti, peyidik menetapkan Keduanya sebagai tersangka yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, yang menjabat sebagai Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, seorang kontraktor yang melaksanakan proyek menggunakan perusahaan pemenang tender dalam tiga kegiatan pemeliharaan bangunan di rumah sakit tersebut,” kata penyidik.
Penyidik Kejari menyimpulkan adanya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan, yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sedangkan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025
Keduanya dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika dakwaan primair tidak terbukti, penyidik juga menyiapkan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Semenatara dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Lampung, diketahui bahwa dari total pagu anggaran Rp2,39 miliar, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp211.088.277 (dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Rincian kerugian negara antara lain, Kegiatan Pemeliharaan Ruang ICU: Rp30.260.015, Kegiatan Pemeliharaan Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, dan Kegiatan Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078
Kerugian ini disebabkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mark-up harga, serta pelaporan fiktif terhadap progres pekerjaan.
Setelah penetapan tersangka, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi. (Rudi)