KALIANDA(BegawiNews.com)– Dalam gelaran rapat paripurna DPRD tentang penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025, Pansus beri catatan khusus terkait 6 urusan wajib pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui juru bicara pansus, Imam Rohadi menyebutkan 6 urusan wajib tersebut meliputi Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Urusan Sosial.
” Urusan Pendidikan, direkomendasikan perlu pemerataan dalam menentukan skala prioritas pembangunan sekolah, dalam hal merealisasikan pembangunan ruang kelas baru (RKB),” ucap Imam Rohadi membacakan laporan pansus, Rabu 15 April 2026.
Kemudian, perlu sosialisasi dan pengawasan yang intensif pada setiap sekolah, sehubungan banyaknya fenomena prilaku Bullying (perundungan) antar siswa/siswi, mengingat jika tidak ditangani sejak dini dampaknya bisa serius meliputi gangguan mental, kecemasan, penurunan prestasi hingga cedera fisik bagi korban,” timpalnya.
Dalam urusan kesehatan, pansus menyoroti alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAk) dari pemerintah pusat dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dengan penambahan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh tingkatan.
“Untuk mengatasi kekurangan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan dengan penambahan pembangunan Rumah Sakit Daerah, pembangunan Puskesmas di setiap wilayah Kecamatan serta pengadaan Bed (tempat tidur) untuk pasien,” imbuh Imam Rohadi seraya menyentil permasalahan klasik yang ada di RSUD Dr Bob Bazar terkait 5 S. Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun.
Kepada dinas kesehatan, terus Imam Rohadi, agar lebih aktif dan berkala dalam melakukan pengawasan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Disampaikan Imam Rohadi, tugas pengawasan oleh dinkes dan stakeholder difokuskan pada penjaminan keamanan pangan, higiene sanitasi, dan gizi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, pansus memandang perlunya percepatan regulasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan berkooordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk kajiannya, dalam hal mengatur mutu konstruksi jalan memperhatikan tekstur tanah dan klasifikasi beban tonase disesuaikan dengan kualitas jalan yang dibangun.
“Kami berharap ada data yang menyajikan panjang jalan kabupaten dan panjang jalan lingkungan serta kewenangan dan realisasinya. Serta prioritas pada program Pitu Vista Bupati, dalam hal ini mendorong konsep pariwisata dan agrowisata maka proses urusan pekerjaan umum harus mendorong prioritas pada destinasi wisata baik pantai, destinasi wisata agrowisata maupun destinasi wisata yang lain,” tukas Imam Rohadi.
Terakhir, untuk urusan sosial, pansus berpandangan perlunya dilakukan
update data penerima bantuan sosial bagi yang berhak supaya tepat sasaran, dalam hal pembaharuan data yang dapat dinformasikan melalui aplikasi cek Bansos agar disosialisasikan penggunaannya kepada masyarakat.
“Selain itu dalam update data penerima bantuan sosial dari hasil rapat musyawarah desa agar di cross cek kebenarannya sehingga usulan tersebut benar-benar tepat diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya seraya menyarankan supaya alokasi kuota anggaran ditambah minimal sama dengan tahun 2025 untuk perawatan ODGJ.(*/Red)






















