BEKASI(BegawiNews.com)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan anak berinisial MA (Mohamad Ardyansah) pada Selasa (3/3/2026). Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi luas, khususnya dari pihak keluarga korban dan tim hukum.
Pelaku ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 469 KUHPidana. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan di bawah umur yang masih duduk di kelas X SMK di wilayah Kabupaten Bekasi.
Keluarga korban menempuh jalur hukum dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia. Tim advokat yang mengawal kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso bersama Hadromi, Zuli Zulkifli, dan Riski Syah Putra Nasution.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/307/II/2026/SPKT tertanggal 17 Februari 2026 yang dilayangkan oleh Junaedi, ayah kandung korban. Hanya dalam waktu singkat sejak pelaporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Penasihat Hukum korban, Hadromi, menyampaikan rasa terima kasih mewakili keluarga kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kombes Pol. Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi atas respons cepatnya terhadap laporan masyarakat, terutama untuk kasus extraordinary crime seperti ini,” ujar Hadromi dalam siaran persnya, Selasa 03/03/2026.
Pihak keluarga kini berharap agar proses hukum terus berjalan tanpa hambatan. Mereka mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mempercepat proses persidangan.
LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak harus diganjar dengan hukuman berat. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di tengah masyarakat. (*/Red)




















