Bandar Lampung,(BegawiNews.com)-Tidak tercapainya target pendapatan daerah dalam APBD 2025 menjadi penyebab utama kebijakan tunda bayar yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan langsung Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, yang menyebut keterbatasan kas daerah memaksa pemerintah menunda sejumlah kewajiban pembayaran.
Nurul menerangkan, hingga akhir tahun, pemerintah daerah belum berhasil memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan. Kondisi ini berdampak langsung pada ketersediaan kas daerah, sehingga sebagian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga maupun program daerah harus ditunda.
“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” kata Nurul Fajri.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah, termasuk memastikan seluruh kewajiban akan dirampungkan pada tahun berikutnya. Pemerintah juga tengah memperkuat strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan pos-pos pendapatan lainnya.
Lebih lanjut, Pemprov Lampung terus mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian program strategis, serta peningkatan tata kelola keuangan agar realisasi APBD 2026 dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.
Dengan penjelasan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap publik dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara dalam mengatasi ketidakseimbangan pendapatan dan belanja daerah, sekaligus bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal provinsi. (*/red)






















