Bandar Lampung (Begawinews.com)-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Mantan sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara Ahmad Alamsyah Langsung dItahan. Sedangkan dua tersangka mangkir dari panggilan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan para tersangka berinisial AA, IF, dan R.
Diketahui Ahmad Alamsyah merupakan mantan sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara sekaligus Pengguna Anggaran.
IF merupakan Bendahara Pengeluaran, sedangkan R menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
“Pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA,” kata Armen dalam keterangan resmi, pada Selasa, (13/1/2026).
AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan.
Adapun dua tersangka lainnya, IF dan R, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung menyatakan penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap IF dan R serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila keduanya kembali mangkir.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga merealisasikan sejumlah kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Kejati Lampung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.(red)





















