Bandar Lampung(BegawiNews.com)– Anggota DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, mengadakan pertemuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Lampung, Yessy Rahimi, di Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Lampung, Jumat (7/2/2025).
Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pemulangan pasien BPJS setelah tiga hari rawat inap, meskipun kondisi pasien belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur batas maksimal tiga hari rawat inap bagi pasien BPJS.
Keputusan pemulangan sepenuhnya berada di tangan dokter yang menangani pasien berdasarkan kondisi medisnya.
Selain itu, beberapa tantangan lain yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi kesulitan akses layanan, keterlambatan proses klaim, serta masalah kepesertaan BPJS Kesehatan.
DPRD Provinsi Lampung dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi guna mencari solusi atas kendala-kendala tersebut, sehingga layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal.(*/red)






















