“Hari ini, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Ruang Aspidsus, Jl. R.Soeprapto, Telukbetung Selatan.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk mantan Gubernur Lampung.
Tim penyidik Kejati Lampung sebelumnya sudah melakukan penggeledahan tempat tinggal Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000, Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu (3/9/2025).
Aset yang disita, yakni Tujuh mobil Rp3.500.000.000, Logam mulia 645 Gram senilai Rp1.291.290.000, Uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, Deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575, serta Sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.
“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675, yang diamankan oleh Kejati Lampung, ujar Armen Wijaya.
Penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 USD melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
“Kami mohon dukungannya sehingga perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen,” tandasnya.
Diketahui Dana participating interest 10 persen adalah hak bagi pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas di wilayah kerjanya. Dalam kasus WK OSES, Lampung berhak atas dana PI tersebut yang nilainya mencapai 17,28 juta USD.
Dana itu disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), perusahaan daerah yang didirikan khusus untuk mengelola keuntungan PI.
Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut diduga penuh penyimpangan, tidak transparan, dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah. (Red)