LAMPUNG(BegawiNews.com)- Pengusaha yang mengantongi sertifikat 1,7 ha tanah aset Kemenang dari Kepala BPN Lampung Selatan Lukman dibantu TRS sebagai penjabat PPAT ikut diborgol dan dimasukkan kerangkeng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Ricky Ramadhan pada konferensi persnya di Ruang Pidsus Kejati Lampung, Senin ( 30/6/2025). Sang pengusaha memiliki SHM di atas tanah Kanwil Kemenag RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
“Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sang pengusaha inisial TSS (Thio Stefanus Sulisthio) setelah beberapa kali pemeriksaan. Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI.
Setelah diselidiki, penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Lukman yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Kelas 1 Bandarlampung Way Hui dan di Rutan Polresta Bandarlampung.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp54.445.547.000 sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
Tim penyidik telah memeriksa 50 saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.
Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. “Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.(*/Red).
–






















