Bandar Lampung(BegawiNews.com) — Setelah Pimpinan dan Kepala Unitnya dilaporkan melakukan dugaan malladmnistrasi dalam penanganan kredit macet Pingi Sudarsono ke direksi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk di Jakarta. Beredar kabar BRI Cabang Tulang Bawang dan Unit Brabasan Kabupaten Mesuji nampak kelimpungan dan bersikap blunder. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan rekan selaku kuasa hukum Pingi Sudarsono dan Patonah layangkan somasi pertama.
“Pointnya masih sama seperti yang kita laporkan ke Direksi BRI di Jakarta sebelumnya, meski sudah di klarifikasi oleh pihak BRI Cabang Tulang Bawang di media. Namun mereka tidak menjelaskan alasan gugatan sederhana dan dalam sidang pertama klien kami menjelaskan ada dugaan malladmnistrasi dalam penangan kredit macet serta pengosongan aset secara paksa. Sehingga dalam sidang lanjutannya gugatan sederhana itu dicabut,”ujar Gindha Ansori, Rabu 18 Juni 2025.
Selain janggal dan klarifikasi oleh pihak BRI Tulang Bawang kontradiktif, Gindha Ansori juga mendapat kabar jika rumah kliennya yang kata Pimpinan cabang Tulang Bawang ke media beberapa waktu lalu sudah dilakukan lelang sesuai prosedur justru kini menjadi blunder dengan kabar pembatalan lelang anggunan.
“Beberapa hari ini kami mendapatkan informasi terkait proses jual beli atas agunan milik Klien Kami yang telah dilakukan tersebut diduga dibatalkan dan bahkan Klien Kami kembali didatangi oleh Pihak BRI yang menyatakan bahwa agunannya dapat ditebus kembali oleh Klien Kami dan ada diantara orang yang datang tersebut berpesan bahwa tidak usah pakai jasa Pengacara karena Pengacara BRI adalah Pengacara Kondang,”kata pengacara muda viral Lampung 2023 itu mengungkapkan informasi yang ia terima.
Lebih lanjut, Gindha menilai jika informasi itu benar maka hal itu termasuk intimidasi dan jika tidak ada penyelasaian atas dugaan maladministrasi dalam penanganan Kredit Macet yang telah merugikan Klien tersebut maka ia dan timnya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan.
“Karena gugatan sederhana itu telah dicabut lantas kontruksi berfikirnya telah selesai, justru menimbulkan persoalan yang serius dan bisa dibayangkan betapa tertekan dan menderitanya saat ini klien kami,”ungkapnya.
Gindha menambahkan jika pihaknya dalam persoalan ini akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi Pingi Sudarsono dan Patonah.
“Kami akan berupaya secara maksimal dalam memulihkan hak atas kerugian dari perbuatan semena-mena yang diduga dilakukan oleh Pihak BRI meskipun penyelesaian secara Hukumnya harus melalui Pengadilan sekalipun,”tutur praktisi hukum yang telah malang melintang di dunia aktivisme tersebut. (*/Red)