Lampung Barat — (Begawinews.com) -Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung Junaidi mengecam keras dan akan mengawal laporan ketiga wartawan yang menjadi korban intimidasi Teuku Wahyu yang mengaku pengacaranya Bupati Lampung Barat, Ke Polda Lampung. Ke tiga wartawan yang sedang menjalani tugas jurnalistik dipermalukan dihadapan umum melalui media sosial pada Kamis, (6/5/2025).
“Atas prilaku tak pantas dilakukan Teuku Wahyu yang mengaku pengacaranya Bupati Lampung Barat terhadap ketiga wartawan, kami GWI akan mengawal ke tiga wartawan yang telah menjadi korban penyalahgunaan ITE, dan UU pers nomor 40 Tahun 1999 tertuang Pasal 5 Ayat 1, untuk segera melapor ke Polda Lampung,” kata Junaidi ketua GWI Lampung Senin (9/6/2025,).
Junaidi menyatakan, bukan hanya mengintimidasi ke tiga wartawan, Teuku Wahyu yang mengaku ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB) dinilai tidak memahami regulasi UU pers, dengan mengkritisi profesi jurnalistik dilakukakan dengan membuat tanggapan yang dilansir kabarsejagat.com, hari Minggu,(8 Juni 202)
Dimana statement
Teuku Wahyu menyampaikan delapan tanggapan mengkritisi profesi jurnalistik.
“Tengku wahyu itu berbicara disitu kapasitas apa, apakah dia seorang pengamat “Jurnalistik” apakah dia tenaga ahli bidang Pers, apakah dia sebagai, kroco mumet, yang cuma mau curi panggung,” ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan yang lebih meragukan, Tengku Wahyu dalam stetmen dimedia, tidak lagi mengakui sebagai pengacaranya Bupati Lampung Barat, tidak lagi mengakui Pengacara Pj Pratin Pekon Sukananti, tidak lagi mengakui sebagai Konsultan Hukum seluruh Pratin Lampung Barat
“Hanya nama Teuku Wahyu disematkan dipemberitaan menanggapi keresahan insan Pers terkait dengan video yang disebarkan oleh Teuku Wahyu di media sosial media, seperti grup-grup wattsap, grup facebook dan tiktok,” ungkap Junaidi.
Junaidi menegaskan, Pernyataan sikap Teuku Wahyu, sangat jelas bertentangan dengan kaidah aturan di dalam hak jawab seorang atau sekelompok didalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.
Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang dirugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.
“Adanya Teuku Wahyu memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini adalah dapat diduga adu domba (perang media),
“Selaku ketua DPD GWI di Provinsi Lampung, saya mengecam keras terkait perbuatan Teuku Wisnu yang sebelumnya mengintimidasi wartawan dan mempermalukan tiga wartawan menggunakan media sosial, ungkpnya.
Sampai berita ini di terbitkan seorang yang mengaku bahwa sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Konsultan Hukum para Pratin Kabupaten Lampung Barat bernama Teuku Wahyu belum dapat di konfirmasi. (Red)