Metro, (Begawinews.com) – Perkara pengroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Imam Ardiansyah (27), yang terjadi pada 14 Oktober 2024 di wilayah hukum Kecamatan Metro Timur. Pihak Kepolisian Polres Kota Metro, Provinsi Lampung telah melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang dari 5 (Lima) orang tersangka , atas nama Agung Setiawan, Rio Marta Dinata, Elfa Binti Kodri. Sementara itu, 2 (Dua) orang tersangka dengan inisial F dan OY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF dan OY (DPO) dengan korban atas nama Putri Dahlia Binti Hermansyah TR.SH.
Ke empat orang tersangka tersebut, 1 (Satu) orang DPO, disangkakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHPidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kemudian perkara dengan laporan polisi nomor : LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka atas nama
RO dan F diterapkan pasal berlapis yakni pasal 340, pasal 338, pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3, dengan korban almarhum Imam Ardiansyah (27).
Dalam perkara ini, tersangka Inisial F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkas perkaranya telah masuk ke tahap pelimpahan atau P 21.
Merunut proses perkara sejak diterimanya laporan polisi pada tanggal 15 Oktober 2024, telah berjalan. Dan saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Kota Metro, sedang melakukan pengembangan guna mengungkap perkara pengroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunianya korban Imam Ardiansyah, dan terus bergerak untuk menangkap 2 (Dua) orang tersangka DPO yakni inisial F dan OY. (*/Red)