BANDAR LAMPUNG(BegawiNews.com)-, (FN) – 10 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung. Jumat, 10 Januari 2025.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Emersia Hotel, Kamis (9/1/2025) malam.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan bahwa penyerahan surat keputusan ini sesuai dengan amanat PKPU.
“KPU Lampung telah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD. Tahapan dan proses berikutnya tidak lagi menjadi ranah KPU, melainkan wewenang Menteri Dalam Negeri RI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung atas pelaksanaan tugas Pilkada serentak 2024.
“SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih telah diterima DPRD dan akan diproses,” terangnya.
Diketahui, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebelumnya secara resmi telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono dalam pleno KPU Lampung. (*/Red)