Lampung Selatan (Begawinews.com) – Keberadaan wahana kolam ranang Water World Lampung menuai keluhan, warga mengakui mengalami dampak limbah air yang mengakibatkan banjir dan merusak tanam tumbuh rusak dan air beraroma tidak sedap akibat kaporit.
“Sejak berdirinya kolam renang Water World Lampung, kami warga perumahan Pemda di Desa Way Huwi mengalami banjir. Dan air berbau kaporit,” ujar Azari Kadus Perumahan Pemda, Senin (23/12/24).
Azari menjelaskan, sebelumnya dikelola lahan tanah mencapai ratusan hektar diketahui dikuasai CV Bumi Waras, yang digarap tanam tumbuh tidak menimbulkan persoalan. Namun belakangan ini setelah adanya Wahan Kolam Renan Water World Lampung kerap menimbulkan bencana banjir. Mengingat kawasan perumahan Pemda sangat rendah dari lahan yang dikuasai CV Bumi Waras.
“Kami mengalami musibah bajir kita musim hujan, karena luapan air sungai yang tidak dapat menampung luapan air yang berada sekitar Woter Word Lampung, warga minta agar dinas terkait untuk meninjau keberadaan wahana kolam renang Woter World Lampung tersebut,” kata Azari.
Sementara pengelola kolam rengan Water World Lampung Rio tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya keluhan kebanjiran dan aromah air tidak sedap akibat kaporit yang dirasakan warga. Meski Hand Phon Milik Rio aktip, namun tidak diangkat.
Intuk diketahui, sebelumnya Kepala Desa Way Huwi memastian tidak pernah mengeluarkan Dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam ranang Water World Lampung.
Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Gruop, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.
“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis (12/12/2024).
Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.
“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” ujar Yani Kades Way Hui.
Seperti diberitakan sebelumnya Wahana Kolam Renang Water World Lampung diduga belum mengantongi Izin, sehingga pengunjung mulai resah
dugaan kuat tidak Wahan kolam renang Water World Lampung yang terletak di Jl Airan III, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, belum mengantongi izin, sehingga tidak adanya jaminan memberikan keamanan dan kenyamanan ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, karena kolam renang tersebut sacara legalitas usaha belum mengantongi izin.
“Bagaimana jika terjadi kecelakàan dalam wahana kolam renang ini, kalau izin belum ada. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada korban jiwa,” kata Siti salah satu pengunjung kolam renang tersebut.
Ia menyayangkan dengan keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung, yang tidak dilengkapi izin sehingga membuat kekhawatiran jika untuk datang kembali menikmati beragam wahana air dan fasilitas yang lengkap, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
“Kami sangat menyayangkan destinasi wisata wahana air water world Lampung terbilang lengkap, sesui dengan mahalnya harga tikat masuk Rp 55.000 hingga Rp65.000, tapi kalau tidak ada rasa kepastian aman dan nyaman, buat apa berkunjung ke sini. Wahana kolam renang memang terlihat sangat rentan terjadinya musibah seperti tenggelam dan kecelakan ketika dalam permaian wahana air kolam,” ungkapnya.
Dugaan tidak berizin kolam renang Water world Lampung diperkuat dengan pernyataan Tukiman Kadus 5 Desa Way Hui menegaskan, sejauh ini diketahui keberadaan kolam renang Water World Lampung belum mendapatkan izin lingkungan.
“Kami selaku warga belum pernah memberikan Izin lingkungan terkait berdirinya usaha kolam renang Water World Lampung” ungkapnya.
Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pengelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membagun usaha kolam renang, namum dalam pertemuan tersebut pihak pengelola kolam renang tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalulintas yang kedepanya akan menimbulkan masalah baru ditengah lingkungan masyarakat.
“Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap oprasional dan berjalan, kami khawatir kedepanya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak dengan lingkungan warga,” ungkapnya. (RED)