Lampung(BegawiNews.com) – Polemik mengenai fasilitas umum dan sosial di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, belum menemukan titik terang. Persoalan ini melibatkan masyarakat setempat dan PT. BTS, sebuah perusahaan yang mengklaim memiliki lahan seluas 350 hektar berdasarkan hak guna bangunan (HGB). Sementara itu, masyarakat desa tersebut telah menggunakan lahan tersebut sejak 1960 untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial.
Masyarakat Desa Way Huwi menyatakan bahwa lahan fasilitas umum berupa lapangan sepak bola dan fasilitas sosial tanah makam tersebut seharusnya menjadi hak guna untuk mereka. Mengingat hak guna bangunan yang dimiliki PT. BTS akan berakhir pada 2026, masyarakat berharap agar hak tersebut tidak diperpanjang, karena mereka menganggap perpanjangan HGB berpotensi merugikan warga desa.
Abdul Hakim, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang duduk di Komite I yang membidangi masalah sengketa pertanahan, hak kemasyarakatan, kewarganegaraan, hukum, dan hak asasi manusia, meninjau langsung lokasi tersebut untuk meninjau dan memastikan kondisi yang dikeluhkan masyarakat Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya di lokasi pada 13 Desember 2024, Abdul Hakim menyatakan, “Setelah saya cek dan saya lihat, ternyata benar apa yang menjadi keluhan masyarakat sesuai dengan laporan Kepala Desa,” ujarnya. Ia juga menegaskan, “Kami akan mengawal persoalan ini hingga masyarakat Desa Way Huwi mendapatkan hak-haknya kembali.”
Abdul Hakim menambahkan, “Kami sebagai perwakilan masyarakat Provinsi Lampung, khususnya masyarakat Desa Way Huwi, akan hadir untuk membela dan mencari solusi terbaik untuk mereka.”
Salah satu warga, Solihin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kepala Desa Ahmad Yani yang terus memperjuangkan hak masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Ahmad Yani yang sampai hari ini terus berjuang untuk hak-hak kami. Kami berharap persoalan ini segera selesai dan kami bisa kembali menggunakan fasilitas umum dan sosial yang menjadi hak kami,” ujar Solihin.
Kepala Desa Ahmad Yani juga memberikan pernyataan terkait masalah ini. “Sudah jelas apa yang kita saksikan hari ini bersama Bapak Abdul Hakim. Ternyata ada kesalahan dalam pemberian hak guna bangunan oleh instansi terkait. Kami berharap agar HGB perusahaan tidak diperpanjang, karena jelas merugikan masyarakat Desa Way Huwi,” tegas Ahmad Yani.
Ia juga menyebut adanya dugaan permainan dari kelompok mafia tanah yang mencoba menguasai lahan tersebut tanpa mempertimbangkan kepentingan dan hak masyarakat. “Kami meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar tidak memperpanjang HGB perusahaan ini, karena kami menemukan banyak kejanggalan yang sangat merugikan masyarakat Desa Way Huwi,” tutup Ahmad Yani. (*/Red)