• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Usir Wartawan, Kepala SDN 1 Gulak Galik Dinilai Tak Beretika

admin by admin
Oktober 25, 2024
in Arsip
0
Usir Wartawan, Kepala SDN 1 Gulak Galik Dinilai Tak Beretika
0
SHARES
75
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandarlampung (begawinews.com) -Perilaku Kepala SDN 1 Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Ernawati, SPd, yang melakukan pengusiran terhadap wartawan saat ingin konfirmasi, dinilai sebagai wujud tidak beretikanya pimpinan dunia pendidikan dasar negeri tersebut. Hal itu disampaikan Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Lampung, Juniardi SH MH, Kamis (24/10/2025) malam.

Jurnalis senior ini mengaku sangat menyayangkan pengusiran yang dilakukan oleh Kepala SDN 1 Gulak Galik, Bandar Lampung, kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi.
Dia menilai, pengusiran yang dilakukan Ernawati selaku kepala sekolah pada wartawan yang akan melakukan konfirmasi, merupakan tindakan melawan hukum dan menghalang-halangi kerja jurnalistik, sepanjang sang wartawan juga melakukan tugas dengan mengedepankan kode etik.
“Tindakan tersebut juga menciderai kemerdekaan pers Indonesia di Bandar Lampung. Saya menilai, pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan jusrnalistik adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999,” kata Juniardi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berkaitan dengan adanya penilaian dari salah satu guru honorer di sekolahnya, Rafika Allodia (sebelumnya tertulis Vika, red), bahwa Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, SPd, sering berperilaku arogan, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Namun yang terjadi justru jurnalis diusir oleh Ernawati. “Bapak keluar dari ruangan ini, jangan ngambil-ngambil foto dan video, silakan keluar,” kata Kepala SDN 1 Gulak Galik itu dengan nada tinggi.
Perilaku pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya inilah yang dinilai Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi, sebagai wujud tidak beretikanya Kepala SDN 1 Gulak Galik.
Juniardi menambahkan, etika terhadap pers juga harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika menjalan tugas jusrnalistik, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” katanya seraya menjelaskan, dalam pasal 18 UU Nomor: 40/1999 juga disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Jadi saya kira, terkait pengusiran oleh Kepala SDN 1 Gulak Galik terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung harus mengevaluasi kepala sekolah yang bersangkutan. Yang notabene dia adalah pendidik, yang pasti berlatar belakang pendidikan sarjana,” ujar Juniardi, sambil menyarankan Kepala SDN 1 Gulak Galik menyampaikan permintaan maafnya.
Ia berharap, para pejabat dan penyelenggara negara dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Karena pada hakekatnya semua kegiatan publik, baik internal maupun eksternal, seharusnya terbuka, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk membatasi akses tersebut.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat tentang kegiatan para pemimpin dan pejabat publik. Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar hak-hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” katanya.
Ditambahkan, jika ada masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan, maka sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui prosedur yang baik, dan bertanggung jawab, bukan dengan tindakan intimidatif.
“Karena wartawan dan media juga punya kewajiban atas koreksi dan klarifikasi terhadap berita yang keliru. Justru wartawan wajib melakukan konfirmasi atas hal pemberitaan yang dibuatnya,” lanjutnya.
Juniardi juga menyarankan jurnalis atau wartawan yang di lapangan tetap menjalankan tugas dengan berpedoman kepada 11 kode etik jurnalistik. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang jurnalistik, jurnalis harus bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, keseimbangan, dan objektivitas dalam informasi yang mereka sampaikan kepada masyarakat.
“Karena jurnalis berperan sebagai penjaga kebenaran dan keterbukaan dalam masyarakat. Termasuk menjaga prinsip kejujuran, keakuratan, dan komunikasi berdasarkan fakta, independensi, objektivitas, ketidakberpihakan, keadilan, rasa hormat kepada orang lain, dan akuntabilitas publik,” tuturnya lagia. (Red)

READ ALSO

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Mutu Hidup Semakin Merata

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

Related Posts

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Mutu Hidup Semakin Merata
Arsip

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Mutu Hidup Semakin Merata

November 7, 2025
Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia
Arsip

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

November 5, 2025
GPM MEWARNAI PERINGANTAN HARI PAGAN SEDUNIA.
Arsip

Bupati Way Kanan Lantik 15 Pejabat Baru

November 5, 2025
GPM MEWARNAI PERINGANTAN HARI PAGAN SEDUNIA.
Arsip

GPM MEWARNAI PERINGANTAN HARI PAGAN SEDUNIA.

November 5, 2025
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung
Arsip

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Rehabilitasi SMAN 2 Negeri Besar Dianggarkan APBN Rp1.2 Miliar Diduga Sarat KKN, Pemasangan Rangka Baja Ringan Tidak Sesuai Spesifikasi
Arsip

Rehabilitasi SMAN 2 Negeri Besar Dianggarkan APBN Rp1.2 Miliar Diduga Sarat KKN, Pemasangan Rangka Baja Ringan Tidak Sesuai Spesifikasi

November 2, 2025
Next Post
Debat Kedua, Lagi Paslon Nanang-Antoni Tampil Mendominasi

Debat Kedua, Lagi Paslon Nanang-Antoni Tampil Mendominasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Desember 12, 2024

EDITOR'S PICK

DPRD Lampung Soroti Target Pajak Rokok Lampung

DPRD Lampung Soroti Target Pajak Rokok Lampung

Oktober 12, 2025
Polres Way Kanan Gerebek Judian Sabung Ayam di Banjit dan Umpu Semenguk

Polres Way Kanan Gerebek Judian Sabung Ayam di Banjit dan Umpu Semenguk

Agustus 15, 2022
Dirjen Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan Dari Jasa Raharja

Dirjen Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan Dari Jasa Raharja

Januari 4, 2023
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Juli 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In