Bandarlampung (begawinews.com)- Jasa transportir PT Cemerlang Makmur Abadi membantah isu adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal dan Dugaan keterlibatan kasus penangkapan pelaku pengecor di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien Kaliawi pada 9 Juli 2024 lalu .
“Sebelum Tim Polda Lampung menangkap pelaku pengecoran dengan mengunakan kendaraan modifikasi jenis Isuzu Srada di SPBU 24.351.102 Kaliawi berlanjut melakukan pengerebekan di salah satu gudang yang berada di pemungkinan komplek Perumahan Puri Gading diduga sebagai penampung BBM subsidi kendaraan tersebut .
Dari informasi dihimpun Polda Lampung telah menetapkan tersangka insial FL .FA.TM dan RN pemilik gudang penimbunan.
“Menurutnya,PT Cemerlang Makmur Abadi tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan kasus tersebut dengan Perusahaan transportit PT Cemerlang Makmur Abadi.
“Itu tidak tidak ada keterlibatan PT Cemerlang Makmur Abadi ,Perusahaan transportir kita resmi barang jenis solar yang disalurkan dari penebusan BBM Solar Industri AKR .Ucap Manager PT Cemerlang Makmur Abadi.(21/10/2024)
Ia melanjutkan PT. CEMERLANG MAKMUR ABADI adalah perusahan niaga umum yang resmi dan berlegalitas ( pengadaan dan penjualan BBM jenis solar B35 )dan terdaftar di ESDM dan Bapenda provinsi lampung sebagi wajib pungut ( pajak daerah ) mengenai sumber, bekerja sama dengan Niaga2 milik pemerintah atau swasta diantaranya PT. AKR
Perusahaan transportir Kami,memasarkan dan menjual BBM non Subsidi untuk sektor Industri ,Transportasi,Kontraktor, Pertambangan,perkebunan
kami selalu berkomitmen dalam menjaga standar mutu produk dan pelayanan pelanggan.terangnya .(red)