Bandarlampung (Begawinews.com) -Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Layangkan klarifikasi Terkait Pemberitaan Media Pewarta Nusantara Soal PSDA Mesuji Sekampung Diduga Di Mark Up saat Pengerjaannya
Surat klarifikasi dilayangkan terkait pemberitaan dari Media On-line Pewarta Nusantara pada (25/05/2024), bahwa ada dugaan Mark Up pada Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Ridwan selaku PPK-OP 2 Balai Besar Sungai Mesuji menyatakan, surat klarifikasi ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media On-line Pewarta Nusantara/investigasi di Jl. Gotong Royong Kel.Tanjung Aman Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (03/06/2024).
“Kami melayangkan surat klarifikasi sehubungan dengan berita Media On-line Pewarta Se Nusantara Kabupaten Lampung Tengah tanggal 29 Mei 2024, tentang berita media online terkait Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung, diduga di Mark Up saat pengerjaannya, untuk itu menerangkan tuduhan tersebut yang sangat menyudutkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu,” kata Ridwan, Senin (3/4/2024l.
Ridwan menjelaskan dalam surat klarifikasi disampaikan, bahwa untuk proses pekerjaan swakelola sudah mengacu dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu,
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan
Barang/Jasa pemerintah.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ;
2. Pelaksanaan Pekerjaan Daerah Irigasi Rawa Seputih Surabaya pada Satuan Kerja
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dilaksanakan secara Swakelola;
3. Pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan secara swakelola yaitu Pemeliharaan Berkala pengangkatan sedimen saluran;
4. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada umumnya terdiri dari pekerjaan Babatan Rumput pada tanggul saluran dan Pembersihan Gulma pada badan saluran, sedangkan Pemeliharaan Berkala merupakan pekerjaan di luar pekerjaan Pemeliharaan Rutin;
5. Pada Tahun Anggaran 2024 melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Operasi dan Pemeliharaan SDA II lokasi yang dilaksanakan saat ini di Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah adalah pekerjaan Pengangkatan Sedimen secara swakelola adalah sebagai berikut:
1. Ruas Saluran SP 1, Panjang 1.950 meter.
2. Ruas Saluran SP 1 – SK 1 Kanan, panjang 920 meter.
3. Ruas Saluran SP 1 – SK 2 Kanan, panjang 1.000 meter.
4. Ruas Saluran SP 1 – SK 4 Kanan, panjang 650 meter.
5. Ruas Saluran P 2 – SK 3 Kanan, panjang 1.532 meter.
6. Ruas Saluran SP 2 – SK 4 Kanan, 1.550 meter.
7. Ruas Saluran SP 2 – SK 5 Kanan, 1.600 meter.
8. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 382 meter.
9. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 750 meter
10. Ruas Saluran SP 3 – SK 1 Kanan, 720 meter.
11. Ruas Saluran SP 3 – SK 2 Kanan, 1.100 meter
12. Ruas Saluran SP 3 – SK 3 Kanan, 1.100 meter.
6. Ruas saluran yang dilaksanakan Pengangkatan Sedimen pada waktu dan periode yang sama tidak akan dilaksanakan Pemeliharaan Rutin, sehingga untuk pekerjaan rutin dengan jadwal yang berbeda menyesuaikan dengan kondisi ruas saluran di lapangan;
7. Bila dalam ruas saluran yang akan dilaksanakan Pengangkatan Sedimen terdapat Gulma/rumput, maka Gulma/rumput yang terangkat tidak dihitung sebagai sebuah pekerjaan tersendiri, namun pekerjaan tersebut masih dalam satu kesatuan pekerjaan Pengangkatan Sedimen;
8. Pekerjaan Pengangkatan Sedimen dilaksanakan secara Swakelola, yang mana kegiatan secara Swakelola tidak diperlukan Papan Nama Proyek.
“Demikian Klarifikasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.” Tulisnya. (Red)