Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berikut ini pembagian jumlah dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersedia 50 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 7 dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia 9 kursi Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 dan Dapil 5 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia 6 (enam) kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 dengan kuota 6 Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Kalianda dan Raja Basa.
B. Dapil 2 dengan kuota 7 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Sidomulyo, Palas dan Way Panji.
C. Dapil 3 dengan kuota 7 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Penengahan,
Ketapang, Sragi dan Bakauheni.
D. Dapil 4 dengan kuota 9 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Natar.
E. Dapil 5 dengan kuota 6 Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Jati Agung.
F. Dapil 6 dengan kuota 8 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.
G. Dapil 7 dengan kuota 7 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Katibung, Candipuro dan Way Sulan. (Red)