Bandar Lampung, (Begawinews.com) -Terkait Kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 Rp. 2,1 milyar, yang diduga ada perbuatan yang merugikan negara, DPP LSM Gamapela Resmi mengadukan ke BPK RI Perwakilan Lampung.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri HD didampingi oleh Sekretaris Johan Alamsyah, SE. Pada hari Minggu 31 Maret 2024.
” Kami sudah mengadukan Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengenai Kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2,1 milyar” ujar Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri HD didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE.
“Kami meminta kepada BPK RI untuk kembali memeriksa Laporan Keuangan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023, apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Karena ini menyangkut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023. Yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Gubernur Lampung selaku Kepala Daerah atas amanah yang diberikan kepadanya dalam hal pelaksanaan APBD. Termasuk penggunaan APBD Tahun 2023 di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dimana Dinas Kehutanan Provinsi Lampung termasuk dalam entitas yang diperiksa, 1 diantara 37 OPD” jelas Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah, SE.
“Kami ingin Pemerintah Provinsi Lampung kembali mendapat WTP Tahun 2023 untuk yang ke 10, tapi ada dugaan kerugian negara di salah satu OPD nya, maka kami akan minta pertanggungjawaban Gubernur Lampung nantinya ” tutup Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri HD didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE.
Media sudah mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansyah, namun belum ada tanggapan.(red)