Bandarlampung (Begawinews.com) -Terkait adanya perkara intimidasi dan perambahan pohon dalam hutan kawasan di registers 38 Lampung Timur (Lamtim), Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Propinsi Lampung Dodi Hanafi menyerahkan sepenuhnya perkara intimidasi wartawan maupun perambahan pohon di kawasan register 38 di Desa Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribawono, yang sedang ditangani Polres Lampung Timur.
“Berdasarkan laporan Kanit Polhut di UPTD Kehutanan Lampung Timur, bahwa perkara itimindasi terkait adanya perambahan pohon didalam hutan kawasan register 38 sedang di tangani APH, kami serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lamtim,” kata Dodi Hanafi saat dihubungi Selasa (10/10/2023l.
Dodi menyebutkan, dalam perkara tersebut Polhut sebatas membantu terkait terjadi adanya perambahan pohon dalam hutan kawasan register, jika nantinya ditemukan tindak pidana pidana yang berhak untuk memporeses hukum pihak aparat penegak hukum yakni Kepolisian.
“Dalam perkara perambahan hutan yang berhak untuk menyidik pihak kepolisian, Polhut hanya sebatas membatu jika di butuhkan,” kata Dodi.
Sementara beradasarkan pantauan tim media, Suasana di lokasi penebangan liar semakin memanas.
Tingkah Oknum Kades Bandar Agung berstatus cuti inisial KMD yang diduga membeckup perambahan pohon di hutan kawasan register 38, terkesan kebal hukum.
Terdapat informasi ada sekelompok massa yang akan beritndak, jika jurnalis atau wartawan sampai masuk ke lokasi penebangan kayu di kawasan hutan lindung register38 di Desa Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribawono, Lamtim.
Seperi diberitakan sebelum kisruh adanya intimidasi wartawan saat sedang melakukan investigasi informasi adanya aksi perambahan pohon di hutan kawasan register 38, yang dilakukan sekelompok orang.
Belakangan diketahui terdapat Oknum Kades berstatus cuti dengan inisial KMD yang diduga terlibat dalam membeckup dan melindungi Illegal logging, ternyata kini semakin gencar mempelopori warga untuk bertindak nekad jika jurnalis sampai meliput penebangan liar di kawasan hutan lindung register38 yang ada di desa Bandar agung.
Berdasarkan informasi diterima dari sumber terpercaya, bahwa sekarang penebangan liar di kawasan hutan lindung register38 semakin marak.
“Penebangan di tempat kemarin masih lanjut, di simpang55 ada juga penebangan kebun karet 2 hektar,” ujar Sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan.
Dia menyarankan agar wartawan atau jurnalis jangan ke lokasi penebangan tersebut karena sangat berpotensi bahaya sebab jika wartawan masuk maka warga banyak atau massa yang akan bertindak. “Jangan kesana mas, bahaya karena massa yang akan bertindak.” Kata dia, Senin (09/10/23).
Menurutnya, Ia mendapat kabar bahwa jika ada yang usil dengan penebangan tersebut, warga atau penebang kayu harus segera lapor ke Pak lurah KMD, info nya warga dan pemuda juga sudah kompak karena ada yang mempelopori.
“Mereka sudah kompak mas, katanya kalo ada apa apa segera lapor Pak KMD, ya mungkin dia itu yang jadi pelopor nya.” Tandas sumber tersebut.
Sebelumnya pada Rabu 27 September 2023 lalu, tim media menelusuri terkait dugaan ilegal logging di area gunung etan telaga, dusun 13 Desa Bandar agung. Namun oknum Kades berstatus cuti dengan inisial KMD tiba-tiba datang ke lokasi bersama Babinsa dan puluhan warga, KMD sempat marah dan mengatakan apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri.
“Apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri.” Ujarnya.
Menurut KMD bahwa mereka sudah bayar pajak, dan pemerintah tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat mana yang boleh di tebang dan mana yang tidak.
“Kami bayar pajak, sedangkan pemda tidak pernah sosialisasi,” kata KMD.
Diketuhii saat ini kondisi kawasan hutan lindung register38 sudah beralih berfungsi menjadi pemukiman warga, lahan perkebunan dan pertanian, perusahaan peternakan, perusahaan lapak sawit, singkong dan jagung. (Red)