Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengagalkan penyelundupan sekitar 3.895 ekor burung berbagai jenis asal Bandar Lampung tujuan Serang, Banten.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, mobil truk BE-8849-ZF kedapatan mengangkut ribuan burung berbagai jenis. Total ada 3.895 ekor berbagai jenis yang diangkut tanpa surat dokumen sah.
“Berkat kejelian Anggota KSKP Bakauheni berhasil memergoki truk tersebut saat patroli jaga di Seaport Bakauheni, Jumat 25 Agustus 2023 malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Ridho Rafika, Sabtu 26 Agustus 2023 pagi.
Menurut Ridho, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir Cecep Supriyadi (43), menyebutkan ribuan ekor burung tersebut dikemas kedalam 175 keranjang plastik berwarna putih ditempatkan pada bak truk dan ditutup terpal akan dibawa ke Serang, Banten.
“Hasil interogasi terhadap pengemudi truk, burung tersebut berasal dari daerah Bandar Lampung dan akan dikirim ke Serang, Banten. Sopir Cecep Supriyadi mengaku, hanya mendapatkan upah transportasi untuk mengirim sampai ke tujuan. Supir dapat upah Rp4 juta,” ujar Ridho.
Ridho menegaskan setelah ditangkap, ribuan ekor burung itu akan dilepas liarkan ke habitat alam setelah diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni.
“Ribuan burung ini langsung kita serahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni semalam.Sopir truk akan dikenakan Undang Undang KSDA dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan,” katanya. (Red)