JAKARTA (Begawinews.com)- Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat disambut gembira oleh caleg DPRD Partai Demokrat Dapil 5 Jati Agung Lampung Selatan, GANDI YUSNADI.
“Alhamdulillah, ini patut kami syukuri dan
menjadi penambah semangat kami untuk berjuang memenangkan Pemilu 2024,” kata Gandi, Kamis (10/0/2023) siang.
Ia memuji keputusan hakim MA yang ia sebut telah memutus dengan sangat baik berlandaskan akal sehat.
Gandi mengaku, sebagai kader partai Partai Demokrat dan bakal calon anggota DPRD Lampung Selatan dirinya tidak ragu dan cemas dengan upaya Moeldoko mengambil paksa Partai Demokrat.
“Terbuktikan, yang salah pasti kalah. AHY itu ketum yang sah dan sangat dicintai seluruh kader partai di Tanah Air,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.
Keputusan dengan Amar putusan Ditolak diumumkam pada Kamis 10 Agustus 2023 di laman resmi MA. Majelis hakim yang menangani perkara ini Yosran sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.
MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.(iwa)