Bandarlampung (Begawinews.com) -Setelah mengalami tindakan premanisme oleh oknum mengatasnamakan penguasa keamanan wilayah diruas jalan Sukamenanti Kedaton dan sebagian Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
Saat itu gerobak milik Pedagang Gorengan Maya sempat di ikat rantai yang melilit dan ditaruh motor milik seorang yang mengaku sebagai keamanan wilayah bertujuan tidak bisa berdagang di lokasi di Jl P. Polim tepatnya di depan salah satu mini market.
Tidak berhenti disitu kemudian adanya surat berupa berita acara dari kelurahan Sukamenanti, Kedaton isinya tidak memperbolehkan berdagang di lokasi saat ini.
Bahkan kemudian tertempel surat Lurah kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyingkirkan gerobak gorengan dengan alasan adanya pemangkasan pohon di pinggir jalan.
Ternyata tidak terdapat pohon yang berada di pinggir jalan dilokasi berdagang, justru pohon yang tumbuh di halaman rumah pribadi.
Kini pihak Kecamatan dipimpin camat Kedaton ditemani oleh Lurah Sukamenanti dan kepala lingkungan mendatangi rumah Maya menjual gorengan, Minggu malam 31-7-2023 di Sukamenanti.
Saat itu Lurah Jafril memperkenalkan Camat Kedaton kepada Maya dan Sahril suaminya .
“Ini pak Camat Kedaton Bu,” ujar Jafril kepada suami istri tersebut.
Saat itu orang yang disebut sebagai Camat Kedaton mengatakan pihaknya melarang Maya untuk berdagang gorengan dilokasi saat ini.
Saat itu orang yang dikenalkan oleh Lurah Jafril sebagai camat mengatakan ini ada Perda nya dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
“Sampai tiga kali pak camat mengatakan ini ada Perdanya bu, dilarang berjualan di badan jalan dan trotoar”, jelas Maya.
Berdasarkan Penelusuran wartawan saat ini berlaku Perda No 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum yang dikeluarkan saat Walikota Bandar Lampung di Jabat oleh Herman HN.
Dalam pasal 30 Ayat 2 bunyinya : Setiap orang atau badan dilarang berdagang badan jalan/ Trotoar halte halaman serta tempat parkir dst.
Pasal 77 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam kurungan 3 bulan penjara dan denda sebanyak 50 juta rupiah.
Anehnya kembali Diskriminasi dilakukan oleh Pihak Kecamatan Kedaton yang tidak menindak Bagyo pihak yang selama ini selama sekian tahun menerima pungutan uang keamanan dari Maya untuk diterapkan Perda yang sama , karena dalam ayat 4 disebutkan : Setiap orang atau badan dilarang tindakan premanisme , pemungutan uang/ mengelola menjual lapak tempat berdagang di pasar dan di jalan yang berdampak membuat keresahan dst. (Red)