Metro, (Begawinews.com)–Polres Metro Polda Lampung, Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Metro berhasil meringkus 4 remaja yang masing-masing berinisal YAF (23Th), GR (22Th), AEP (22Th), ZKN (17Th) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keempat remaja tersebut di ringkus tim Opsnal sat Res Narkoba Polres Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kecamatan Metro Barat Kota Metro pada Hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 02.30.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK,M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan keempat remaja tersebut diringkus petugas bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai prilaku keempat remaja yang pada saat itu sedang berkumpul/nongkrong di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro kemudian bergerak mendatangi rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan, sekitar pukul 11.00 wib Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023”, Ucap Kasat.
“Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di ruangan depan didapati dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga keras narkotika jenis ganja diletakkan diatas meja,” kata dia.
Selanjutnya kasat menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan sekitar rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah lintingan kertas putih yang didalamnya berisi daun daun yang diduga narkotika jenis ganja dan 5 (lima) buah puntungan rokok bekas pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang tergeletak diatas tanah didekat mereka duduk.
Saat ini keempat remaja tersebut berikut barang bukti berupa (satu) buah lintingan kertas putih yang didalamnya berisi daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 5 (lima) buah lintingan rokok sisa pakai diduga narkotika jenis ganja di bawa ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Man)