Bandarlampung (Begawinews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong 15 pemerintah kabupaten/kota se-Lampung membentuk Clrearing House di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Karena, keberadaanya akan mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang bersih, jujur, dan transparan serta akuntabel.
“Clearing House di Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat menjadi role model bagi pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dalam pelaksanaan Workshop Pengadaan Barang dan Jasa (pada Kamis, 8 Juni 2923), saya mendorong UKPBJ agar membentuk Clearing House,” kata Kepala Biro Pemgadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Provinsi Lampung Slamet Riadi kepada Wartawan.
Ia menjelaskan, Clearing House PBJ Lampung terdiri dari Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), beserta Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk kabupaten/kota, dapat melibatkan APH setempat.
Slamet Riadi mengungkapkan bahwa perkembangan pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin kompleks. Bahkan, rentan timbul permasalahan dalam setiap tahapan. Apabila tidak segera ditangani, maka dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan menghambat proses penyerapan anggaran yang bisa berakibat tidak terlaksananya pekerjaan.
“Dengan melibatkan APH dan APIP dalam Clearing House, maka segala permasalahan yang timbul dalam proses pengadaan dapat langsung dikonsultasikan dan diselesaikan secara komprehensif,” tutur Slamet Riadi.
Selain itu, Clearing House juga menjadi sarana untuk mempercepat pengambilan keputusan, tidak saja secara teknis (pengadaan), tetapi melihat dari tempat yang lebih tinggi sehingga meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan.
“Kami berharap UKPBJ di kabupaten/kota dapat mengimplementasikannya sehingga dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih strategis,” ujarnya.
Sebelumnya, Biro PBJ Provinsi Lampung mengadakan Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 8 Juni 2023. Acara dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kebiro PBJ Provinsi Lampung Slamet Riadi. Sebagai narasumber, Inspektur Inspektorat Lampung Frwdy SM, Kanit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Donny Hendridunand, dan Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaa Tinggi Lampung Dicky Zaharudin. (Red)