Tanggamus (Begawinews.com) -DPP Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) menyoroti kinerja Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, adanya dugaan sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengejutkan harta kekayaan Hamid Heriansyah Lubis menurut versi LHKPN bertambah jadi Rp 3.174 Miliar.
Supriyansah Ketua DPP SP3 Penggiat Adat dan Budaya menyebutkan maraknya pemberitaan terkait kinerja Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, terkait adanya masalah – masalah yang terjadi di Bumi Begawi Jejama.
“Ternyata Kabupaten Tanggamus tidak sedang baik-baik saja. Dari beberapa catatan kami, terdapat beberapa hal yang berkaitan langsung dengan kinerja Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Supriyansah, kepada media online, kemarin.
Supriyansyah menyatakan, merujuk kepada poin pertama, sebelum Drs Hamid Heriansyah Lubis, menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2016, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Adanya Dugaan pekerjaan Proyek bermasalah dalam APBD Tahun Anggaran 2016, yaitu: proyek jalan Kereta Api di Tanggamus, Jalur Kereta Api di Gisting menuju Pringsewu, dan proyek pengadaan prasarana lampu jalan. Proyek tersebut menggunakan Alokasi Anggaran yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dan saat itu dijabat oleh Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. Masyarakat Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali berunjuk rasa dan melaporkan kepada penegak hukum karena ditenggarai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, sampai sekarang belum ada titik terangnya dari Penegak Hukum.
Ia menerangkan, ditengarai adanya dugaan praktik korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kemudian sikap inkonsistensi implementasi kebijakan Drs Hamid Heriansyah Lubis yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Koordinator SPLP Kecamatan Se-Kabupaten Tanggamus, untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi Tenaga Kesekretariatan, Panitia, dan Pengawas dalam pelaksanaan PEMILU 2024.
Masalah selanjutnya, tukin Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sangat pantastis nilai nominalnya dengan predikat terbesar ke-3 seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia. Hal ini tentunya merupakan pemborosan Anggaran, menunjukan dengan nyata dan jelas bahwa penyusunan dan pengelolaan APBD Kabupaten Tanggamus dilakukan dengan tidak baik, tidak berimbang, terjadi ketimpangan anggaran belanja daerah. Bahkan sampai dengan saat ini masih banyak kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 sampai dengan saat ini belum dibayar dengan status terhutang.
Diketahui bahwa Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. yang notabene masih Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali mencoba peruntungan mengikuti seleksi lelang jabatan ditingkat Provinsi, kalaupun dari aspek Regulasi dan Yuridis diperbolehkan, tapi pada aspek Moral dan Kepatutan menurut pandangan kami sangat menyayat dan melukai, karena akan berpengaruh terhadap Optimalnya tata kerja, tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, ibarat kata bahwa yang bersangkutan ingin menghindar dari masalah-masalah yang akan dihadapinya.
“Maka dari catatan tersebut telah membangunkan kami dari tidur dan mimpi, untuk samangat juang, menyegerakan diri merespon dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan segala bentuk kebijakan pemerintah kabupaten tanggamus serta melahirkan sikap, pertama Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, oleh Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. pada Tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Agar Kajati lampung dengan tegas dan serius menangani kasus tersebut, segera malakukan langkah cepat, sehingga menjadi terang benderang permasalahan hukumnya,”terangnya.
Masih kata Supriyansah, Kedua Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang notabenenya Wakil dari masyarakat Tanggamus secara menyeluruh hendaknya melakukan langkah-langkah dan upaya konkrit serta Antisipatif sesuai dengan tugas fungsi yang melekat padanya, dalam menyikapi dinamika yang berkembang dimasyarakat dan pemerintahan.
Ketiga, Kepada Bupati tanggamus segera melakukan evaluasi kinerja secara komprehensip terhadap Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, karena semua kewenangan daerah melekat pada sang Bupati.
Menurut Supriyansah, sikap yang telah disampaikan ini bukan hanya ilusi apa lagi hanya sekedar halusinasi, melainkan bentuk rasa keprihatinan dan kepedulian kami terhadap kondisi nyata Daerah Tanggamus sekarang ini. Dirinya menginginkan terciptanya tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tanggamus yang baik, dan bertanggung jawab serta tata Kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masyarakat berasumsi liar.
“Bahwa terhadap apa saja yang dilakukan oleh pemangku kebijakan adalah benar, sementara terhadap apa saja yang dilakukan oleh masyarakat adalah salah. Bahkan bukan tidak mungkin, jika hal-hal semacam ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, kepastian, dan mengkoyak-koyak rasa keadilan di masyarakat, akan memicu dan menimbulkan gejolak sosial serta reaksi masyarakat secara luas,” Tukasnya.
Sementara berdasarkan penelusuran di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik KPK, terdapat 5 dokumen LHKPN Hamid Heriansyah Lubis sejak 2019 hingga 2023.
Harta kekayaan pria yang baru berusia 47 tahun pada 2022 lalu ini terus meningkat tiap tahunnya. Pada LHKPN 2019 Hamid Heriansyah Lubis memiliki harta senilai Rp1,236 Miliar. Angka itu berubah menjadi Rp3.174.094.948, pada LHKPN 2023 (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan-tahun: 17 Januari 2023/Periodik-2022).
Dari total harta kekayaan Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Herianysah Lubis, secara terperinci memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp2.750.000.000.
Semua tanah dan bangunan milik Hamid Heriansyah Lubis tersebut berada di Bandar Lampung, tidak ada satu pun di wilayah Kabupaten Tanggamus. (RED)