Metro, (Begawinews.com)–Wakil Walikota Metro Drs.H.Qomaru Zaman, MA menghadir dan membuka acara Kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2023 pada Senin (15/05/2023) di Lec Kartika Tama Margorejo Kecamatan Metro Selatan.
Sebagai upaya peningkatan integritas serta menanamkan nilai-nilai pada kinerja pegawai sehari-hari, Pemerintahan Kota Metro mengadakan Internalisasi Kode Etik PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Metro mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku PNS.
Adapun tujuan dari kode etik PNS ini secara umum guna mencegah pelanggaran disiplin pegawai Pemerintah Kota Metro serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sedangkan Bagi PNS sendiri tujuannya yaitu sebagai arah dan pedoman PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu juga mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
“Sebagai pegawai negeri khususnya pegawai Pemerinta Kota Metro, kita harus selalu menjaga integritas serta selalu dapat membawa nama baik bagi diri sendiri maupun institusi. Oleh karena itu perilaku keseharian dalam menjalankan tugas negara telah diatur dalam kode etik dan kode perilaku PNS ini sehingga bisa terus kita pedomani”, ungkap Oomaru dalam memberikan sambutan kegiatan ini. Tambah Wakil Wali Kota Metro,Tingkah laku dan perbuatan PNS didalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Ada kesempatan kali ini juga waktu yang diharapkan ini merupakan perwakilan daripada seluruh utb yang ada di kota Metro yang nantinya seperti disampaikan menjadi virus-virus kebaikan bagi para ahli yang lainnya menjadi suri teladan bagi PNS lainnya dan menjadi contoh dan Barometer bagi PNS lainnya yang ada di OPD masing-masing untuk dapat bekerja lebih baik lagi dan Pada kesempatan kali ini juga harus memperhatikan berkepentingan di bidangnya dalam apa namanya pelaksanaan kode etik kita ada sumber dari inspektorat dan auditor sehingga nanti akan dalam materi akan disampaikan beberapa hal dan poin-poin penting dalam pelaksanaan tugas maupun apa nanti kegiatan sehari-hari sehingga pns-pns kota metro ke depan tidak ada lagi yang namanya ada ASN yang terkena masalah ataupun apa namanya terkena dampak hukum akibat karena kelalaian maupun ketidaktahuan daripada ASN tersebut dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ujar Welly Adiwantara S.STP,M.M kepada awak media
Berbeda halnya dengan tujuan dari kode etik dari sisi organisasi yaitu sebagai sarana control sosial bagi masyarakat atas profesi pegawai negeri dan sebagai system deteksi dini. Selain itu dapat menjangkau “wilayah abu-abu” dalam kaitannya dengan moral PNS. Tujuan terakhir sebagai memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis. (Red)