• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Mulai Ganggu Kamtibmas dan Resahkan Masyarakat Polda Metro Jaya Bubarkan Blokade Jalan Tol Jatikarya

admin by admin
April 15, 2023
in Arsip, Hukum
0
Mulai Ganggu Kamtibmas dan Resahkan Masyarakat Polda Metro Jaya Bubarkan Blokade Jalan Tol Jatikarya
0
SHARES
6
VIEWS
Share on Share on Share on

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Jakarta (Begawinews.com) – Lagi sekelompok orang berunjukrasa debgan memblokade Jalan Tol Jatikarya, jelang sholat taraweh, Jum’at 14 April 2023 sejak pukul 19.20 WIB akibatnya kemacetan jalan hingga pintu tol lain.
Unjukrasa yang mengganggu masyarakat dan membahayakan objek vital negara itu terus berulang dilakukan. Mereka mengklaimahli waris yang menuntut ganti rugi. Padahal ganti rugi sudah dibayarkan dan dititipkan melalui pengadilan. Pengadilan belum mencairkan karena berkas pihak pihak menuntut ganti rugi belum lengkap.
Polda Metro Jaya dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Indriwienny Panjiyoga, dan Kasubdit Resmob mendatangi lokasi blokade. Para pengunjukrasa lari dan meninggalkan bangunan gardu di tengah Jalan Tol.
Sekira pukul 22.02 WIB, petugas membersihkan barang barang yang ada di tengah jalan tol itu.
Hengki mengatakan pihaknya harus turun tangan, karena aksi itu terue berulang dan mulai mengganggu ketertiban masyarakat. “Banyak masyarakat yang terganggu dan ditugikan akibat blokade yang terus berulang. Karena sudah mulai menggangu kepentingan masyatakat, keamanan dan ketertiban masyatakat maka kita harus turun,” kata Hengki.
Hengki menegaskan secara universal adalah dilakukan untuk keselamatan rakyat dan adalah hukum yang tertinggi. “Penutupan ini sudah berlangsung sekian lama. Akibatnya ada warga yang sakit dan harus cepat ke rumah sakit terhalang. Memacetan terjadi dan lain sebagainya,” kata Hengki di lokasi Tol.
Selain itu, sudah manyak pengaduan masyarakat yang mengeluh alibat blokade jalan tol itu. “Masyarakat banyak yang mengeluhkan penutupan jalan tol ini. Akibatnya macet sampai Cawang Jagorawi. Jaringan tol terhambat gara-gara ditutup. Alasannya menuntut hak tapi tidak menghormati hak orang lain,” imbuhnya.
Hengki menjelaskan bahwa dalam penyampaian aspirasi ada aturannya. Tindakan yang dilakukan saat ini adalah jelas menyalahi aturan karena mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
Hengki juga berpesan kepada anggota untuk melakukan pembubaran secara humanis. “Menyampaikan aspirasi ada ketentuannya tidak mengganggu hal orang lain. Nanti kita tetap harus humanis. Kita juga dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas,” katanya.
Aturan Unjukrasa
Hengki mengatakan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, ada beberapa yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang-undang. Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mewanti-wanti warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana. Merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 192 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum
1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).
Bakal Panggil Pihak Terlibat
Hengki mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum. Sebab, hal tersebut dinilai meresahkan banyak pihak.
Hengki memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa pada Senin 17 April 2023.
“CCTV ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada data nama namanya panggil semua,” tegasnya.
Hengki meminta jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Dia menegaskan langkah yang diambil pihak kepolisian demi kepentingan masyarakat luas yang merasa terganggu dengan ulah masyarakat di sana.
“Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain. Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat, ini tidak boleh terulang,” katanya. (Red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Bakorwil FKBN Provinsi Lampung Bukber Bersama dan Berbagi Takjil

Bakorwil FKBN Provinsi Lampung Bukber Bersama dan Berbagi Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Komisi IV DPRD Lampung RDP dengan Bappeda

Agustus 28, 2025
Cemari Lingkungan, Perusahaan Sapi di Sidomulyo Lamsel di Keluhkan Warga

Cemari Lingkungan, Perusahaan Sapi di Sidomulyo Lamsel di Keluhkan Warga

Agustus 7, 2024
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan OKP Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan OKP Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung

September 21, 2024

Polisi Amankan Sekretaris Pol PP Bersama Dua ASN Lampung Utara Diduga Menyalahgunakan Narkoba

Oktober 23, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!