• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Kasus Debt Collektor di Massa di Tangsel Enam Pelaku di Tangkap Polda Metro Jaya

admin by admin
April 10, 2023
in Arsip, Hukum
0
Kasus Debt Collektor di Massa di Tangsel Enam Pelaku di Tangkap Polda Metro Jaya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on Share on Share on

Jakarta (Begawinews.com) -Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector Paulus Paliama (PP) yang terjadi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu 5 April 2023 yang lalu.


Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA, (40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41). Mereka kini mendekam.di Rutan Polda Metro Jaya.

READ ALSO

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas

Pelantikan PPPK Disdikbud Lampung Diguyur Hujan, Thomas Amirico: Semoga Awal Keberkahan dan Semangat Baru


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan terhadap PP.


“Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Hengki, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin 10 April 2023.


Hengki menjelasakan peristiwa Penganiayaan terjadi pada Rabu 5 April 2023 lalu. Awalnya pemilik kendaraan RI alias B sedang dalam perjalanan menggunakan mobil miliknya. Di tengah perjalanan, mobilnya dihentikan dua debt collector di depan Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong. Saat itu R alias B sempat menghubungi rekannya yang berinisial TS. TS kemudian meminta bantuan bantuan kepada A alias MA untuk membantu RI.

“Sesampainya di lokasi ternyata posisi RI telah bergeser ke Stasiun Rawa Buntu Serpong Tangerang Selatan,” ucap Hengki.


Sementara mobil RI beserta STNK-nya telah berpindah tangan ke debt collector. RI juga saat itu sudah sempat mendapat tinju atau dipukul oleh salah seorang debt collector.


“RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt collector,” katanya.


Sebelum penganiayaan tersebut, MA saat saat itu sempat mengajak pihak debt collector untuk ke kantor polisi untuk menyelesaikan perkara ini. Namun dengan syarat, mobil Daihatsu Xenia milik RI, dikendarai sendiri tanpa ada penguasaan dari debt collector.
Pihak debt colector mengaku mau menyelesaikan perkara tersebut di kantor polisi jika mobil tersebut, dikendarai olehnya.


“Tapi A alias MA tidak mau, karena pernah kejadian seperti itu mobil tidak diarahkan ke kantor Polisi terdekat, melainkan ke kantor leasing mereka,” kata Hengki.


Akibat tidak mendapatkan jalan tengah, akhirnya terjadi perdebatan sengit antara pemilik mobil dan debt collector. Setelah menemui jalan buntu, pihak debt collector nekat membawa mobil yang mengalami kredit macet tersebut.
A alias MA kemudian meneriaki debt collector yang membawa paksa mobil tersebut. MA meneriakinya maling yang memancing warga berkerumun.
Saat itu, satu orang dari pihak debt collector tertinggal di lokasi. Akibat kesal, MA kemudian melakukan pemukulan terhadap korban berinisial PP.
Warga yang telah berkerumun akibat teriakan MA, melihat MA melakukan pemukulan langsung ikut serta mengeroyok PP. “Warga ramai – ramai ikut memukul,” kata Hengki.
MA yang juga telah menyulut kemarahan warga, kemudian meminta warga untuk berhenti melakukan pemukulan. Agar korban tidak sampai mengalami hal-hal yang lebih tragis.
Namun bukannya melepaskan PP, MA malah membuka gesper milik PP. Kemudian digunakan untuk mengikat tangan kedua tangan PP ke belakang.
“A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut dengan menggunakan anggkot ke Polsek Cisauk.” katanya.
Mendengar rekan seprofesinya mendapat penganiayaan, ratusan debt collector menggeruduk Polres Tangerang Selatan. Dan meminta agar polisi melakukan penangkapan para pelaku penganiayaan.
Debt collector yang menjadi korban pun membuat laporan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku utama berinisial MA dan 5 pelaku lainnya yang ikur serta dalam pengeroyokan.
“Saudara A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh yang terletak di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Hengki.
Para tersangka para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dua Debt Collektor Juga Tersangka
Pada menangani kasus itu, Polda Metro Jaya menemukan dua delik tindak pidana di rangkaian kasus pengeroyokan penagih utang atau debt collector yang terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Sehingga, selain para pelaku pengeroyokan, penyidikan juga menetapkan pihak debt collektor sebagai tersangka.
“Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 10 April.

Setelah para pelaku pengerorokan, penyidik juga menetapkan dua oknum petugas debt collektor sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan, perampasan, dan dugaan pemerasan. “Untuk Kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,” kata Hengki.

Menurut Hengki, ada dua delik yang ditemukan yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. “Pada delik pertama atau pencurian dengan kekerasan, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka merupakan debt collector,” ucapnya. (Red)

Related Posts

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas
Arsip

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas

Oktober 1, 2025
Pelantikan PPPK Disdikbud Lampung Diguyur Hujan, Thomas Amirico: Semoga Awal Keberkahan dan Semangat Baru
Arsip

Pelantikan PPPK Disdikbud Lampung Diguyur Hujan, Thomas Amirico: Semoga Awal Keberkahan dan Semangat Baru

Oktober 1, 2025
SMA Terbuka, Solusi Lampung Tekan Putus Sekolah
Arsip

SMA Terbuka, Solusi Lampung Tekan Putus Sekolah

Oktober 1, 2025
Bupati Way Kanan Hadiri Gebyar Pentas Seni dan Kreativitas PAUD Tahun 2025
Arsip

Bupati Way Kanan Hadiri Gebyar Pentas Seni dan Kreativitas PAUD Tahun 2025

September 30, 2025
Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang
Arsip

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

September 30, 2025
Puluhan Siswa SMAN 04 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG
Arsip

Puluhan Siswa SMAN 04 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG

September 30, 2025
Next Post
Sepanjang Ramadhan, Polres Metro Beserta Jajaran Bagikan Bansos Ke Masyarakat Kurang Mampu

Sepanjang Ramadhan, Polres Metro Beserta Jajaran Bagikan Bansos Ke Masyarakat Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Desember 12, 2024
Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri Bantah Isu Video Syur Hoaks

Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri Bantah Isu Video Syur Hoaks

Mei 20, 2025

EDITOR'S PICK

Lawan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Lawan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Juli 9, 2024
Gubernur Mirza Buka Musrenbang 2025, Tahapan Krusial Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Gubernur Mirza Buka Musrenbang 2025, Tahapan Krusial Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Agustus 8, 2025
Realisasikan Kesepakatan dengan Pelaku Usaha Budidaya, Gubernur Mirza Lakukan Penanaman Mangrove dan Pemasangan Appostrap

Realisasikan Kesepakatan dengan Pelaku Usaha Budidaya, Gubernur Mirza Lakukan Penanaman Mangrove dan Pemasangan Appostrap

Agustus 8, 2025
DPRD Lampung Setujui Usul Pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi

DPRD Lampung Setujui Usul Pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi

Agustus 4, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In