• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi, Diduga Rico Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Dan Buron

admin by admin
April 6, 2023
in Arsip, Hukum, Nasional
0
Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi, Diduga Rico Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Dan Buron
0
SHARES
11
VIEWS
Share on Share on Share on


Jakarta (Begawinews.com) -Viral di media sosial pengakua seorang pria di Bekasi, bernama Rico Pujianto yang menjadi korban penganiayaan dan diskriminalisasi. Diduga tersangka penggelapan uang perusahaan dan buron.

Rico mengklaim dia akan membongkar dugaan penggelapan pajak di kantor PT Pratama Prima Bajatama tempatnya bekerja.
Dalam vidio itu, Rico bahkan mengaku disekap bosnya dan dianiaya, dan dikriminalisasi Polisi di Polda Metro Jaya pada tahun 2020 lalu.

READ ALSO

KONI Lampung Dikecam, Rangkap Jabatan Langgar Aturan Organisasi

Ketua DPRD Lampung Dukung DPR RI Bahas HGU SGC

Bahkan Rico menyebut nama salah satu perwira berpangkat AKP. Hingga Kamis 6 April 2023, Vidio itu terus menyebar di group group whatshapp, dengan berbagai editan dengan narasi yang sama.

Dalam video Rico mengaku mendapatkan perlakuan tersebut lantaran mencoba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Terlihat Rico terduduk di sebuah ruangan, Dia menjelaskan kronologi penyekapan dan penganiayaan yang didalaminya. Rico Pujianto menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020. Saat itu dirinya hendak membongkar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan inisial PT PPB, namun dia justru disekap dan dianiaya oleh pemilik perusahaan inisial DS.

“Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan,” kata Rico dalam video viral.


Rico mengaku kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi. Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, namun ditolak orang tua Rico. Karena ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantar Gebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan diperusahaan, Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kota Bekasi lanjut ditarik ke Polda Metro Jaya. Saat proses penyidikan, Riko mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut pun dilakukan di Polsek Bantargebang sebelum kasus dilimpahkan.
Rico menduga mereka bersekongkol dengan DS sebagai pemilik perusahaan untuk meloloskan DS dari laporan penggelapan pajak. Rico mengaku sudah mengadukan tindakan DS ke Ditjen Pajak untuk mengusut kasus tersebut.
Faktanya, setelah ditelurusi wartawan tuduhan dan apa yang diungkapkan Rico di Vidio itu berbanding terbalik, dan tuduhan itu tidak benar. Rico justru menggelapkan uang Rp430 juta dari costemer yang tidak disetorkan kepada perusahaan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar viralnya vidio tersrbut. “Kita langsung menelusuri kebenaran atau bertabayun dengan pengakuan dan tuduhan yang dilayangkan Rico, dan ternyata itu tidak benar, berpotensi menyabarkan hoax,” kata Kabid Humas.


Menurut Kabid Humas, data di Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kasus laporan tuduhan penganiayaan dan penyekapan yang di laporkan Rico sudah dilakukan penyelidikan, namun karena tidak cukup bukti kemudian di perkara di SP3.


“Ada laporan Rico, dan sudah dilakukan proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur, profesional. Dan didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada. Tuduhan masalah penganiayaan dan penyekapan tidak ada. Dan perkara tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis 6 April 2023 siang.


Justru, kata Trunoyudo, dalam hal lain, Rico ini justru adalah tersangka, atau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, yang dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Kasus tersebut bermula dari adanya laporan customer PT PPB yang meminta faktur pajak atas pesanan barang yang telah dibeli melalui Rico,” kata Trunoyudo.


Dari keterangan penyidikan, saat itu pihak customer mendapatkan beberapa faktur pajak yang tidak sesuai aturan. Setelah diselidiki, ternyata pesanan itu fiktif.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico juga diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, namun tidak dibayarkan oleh Rico.
“Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Ada bukti buktinya semua di penyidik,” jelasnya.


Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Rico justru diduga melakukan kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 430 juta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II karena Rico melarikan diri. “Namun perkembangannya belum dapat dilakukan pada tahap II, karena tersangka tidak pada tempatnya atau sulit didapatkan untuk tahap penyerahan,” ujarnya.
Untuk itu, pihak kepolisian pun memasukkan Rico ke daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.
“Dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang, yang telah diterbitkan ini. Dan kemudian ini juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, dengan viralnya pengakuan palsu Rico, yang sebenarnya DPO, inj bisa berpontesi menjerat Rico dengan pidana baru. “Petugas sudah bergerak melakukan pencarian.” Katanya.
Kabid Humas juga mengimbauan kepada masyarakat apabila mengetahui posisi dari tersangka an Ricko Pujianto agar melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. “Dan apa yang di sampaikan tersangka di media sosial adalah dalih dari tersangka untuk menghindari pidana. Dan berpotensi menjadi tindak pidana baru terkait uut ITE dalam penyebaran berita bohong,” katanya (Red)

Related Posts

KONI Lampung Dikecam, Rangkap Jabatan Langgar Aturan Organisasi
Arsip

KONI Lampung Dikecam, Rangkap Jabatan Langgar Aturan Organisasi

Juli 12, 2025
Ketua DPRD Lampung Dukung DPR RI Bahas HGU SGC
Arsip

Ketua DPRD Lampung Dukung DPR RI Bahas HGU SGC

Juli 11, 2025
Kemenko PMK Gelar Rembug Warga di Lampung Selatan, Dorong Inovasi Produk Pertanian
Arsip

Kemenko PMK Gelar Rembug Warga di Lampung Selatan, Dorong Inovasi Produk Pertanian

Juli 11, 2025
Inovasi Pertanian Didorong, Pemprov Lampung Optimalkan Peran Desa
Arsip

Inovasi Pertanian Didorong, Pemprov Lampung Optimalkan Peran Desa

Juli 11, 2025
RSUDAM Bertransformasi Menuju Pelayanan Kesehatan yang Unggul dan Berdaya Saing
Arsip

RSUDAM Bertransformasi Menuju Pelayanan Kesehatan yang Unggul dan Berdaya Saing

Juli 11, 2025
PAD Pariwisata Provinsi Lampung Cuma 12 Juta Rupiah, Anggaran Disparekraf Habis 22 Miliar Lebih
Arsip

PAD Pariwisata Provinsi Lampung Cuma 12 Juta Rupiah, Anggaran Disparekraf Habis 22 Miliar Lebih

Juli 11, 2025
Next Post
Pemkot Metro Salurkan Bantuan Berupa Satu Lemari Alumunium dan 20 Al-quran

Pemkot Metro Salurkan Bantuan Berupa Satu Lemari Alumunium dan 20 Al-quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Desember 12, 2024
Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri Bantah Isu Video Syur Hoaks

Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri Bantah Isu Video Syur Hoaks

Mei 20, 2025

EDITOR'S PICK

Peringatan Hari Pancasila Tetap Berkometmen Nilai Pada Leluhur.

Peringatan Hari Pancasila Tetap Berkometmen Nilai Pada Leluhur.

Juni 3, 2025
Gubernur Arinal Dan Riana Hadiri Pengajian Akbar Di Lapangan Merdeka Lampung Timur

Gubernur Arinal Dan Riana Hadiri Pengajian Akbar Di Lapangan Merdeka Lampung Timur

Juli 8, 2024
PENAS XVI Tani Nelayan, Senator DPD RI Bustami Sebut Hilirisasi Pertanian Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani

PENAS XVI Tani Nelayan, Senator DPD RI Bustami Sebut Hilirisasi Pertanian Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani

Juni 21, 2023

Bappeda Way Kanan Tingkatkan Kapasitas ASN

Januari 29, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In