Lampung utara – (Begawinews.com) -Ketua Dewan perwakilan Rakyat daerah DPRD kabupaten Lampung Utara Wansori S.H., memastikan telah mencabut upaya hukum banding yang diajukan pada tanggal 14 Febuari 2023.
hal itu diungkapkan Wansori menyebutkan Pencabutan Gugatan Banding terhadap keputusan pengadilan Kotabumi Lampung Utara Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu. Atas nama penggugat HI. Aidil Achmad Jaya. S.Sos, Karena setelah mengikuti perkembangan berkaitan dengan teman-teman kontraktor 2018 Nol (0) persen di mana mereka sudah melakukan proses hukum yang cukup panjang dan tanggal 20 Febuari 2003,” Untuk itu Saya mencabut Gugatan Banding ini dengan sah dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” katanya kemarin.
Wansori menyampaikan, oleh karenanya melihat situasi ini, sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah lembaga DPRD dari putusan bersikap bahwa lembaga DPRD ini terbuka.
“Salah satunya tidak melakukan Banding karena saya menginginkan ketika lembaga DPRD ini mengeluarkan surat hari ini tanggal 20 Febuari 2023 bahwa mencabut kuasa banding agar saya bisa memfasilitasi,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, mungkin karena teman-teman kontraktor ini kan masalah dalam pemutaran yang harus kita berikan media fasilitasi bagaimana solusi kedepan ini tentang pemutaran ini dapat kondusif. Wansori juga memberikan suport kepada teman-teman kontraktor bahwa wajar mereka Solid dan kompak mempertahankan sebuah hak dikarenakan di sini adalah hak mereka.
“Dan saya berharap mereka tetap menjaga kondusifitas Lampung Utara terus ke depan semakin kondusip lagi saya berharap juga untuk lampung Utara jangan sampai terjadi lagi hal-hal Yang akan datang karena ini akan menjadi sebuah cerita yang tidak baik ke depannya,” pungkasnya.(Dicko)