LAMPUNG, (Begawinews.com) — Ratusan anggota ormas yang tergabung dalam Lampung Bergerak aksi menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Masa kemudian melanjutkan aksinya ke Polda Lampung, Selasa (28/3/2023).
Massa dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Laskar Lampung, Laskar Merah Putih, dll mulai berkumpul pukul 10.00 WIB. Setelah orasi, perwakilan massa kemudian dipersilahkan masuk gedung untuk menyampaikan aspirasinya.
Kejati Lampung mengakomodir aspirasi Lampung Bergerak sesuai kewenangannya, kata Gunawan. “Ada diskriminasi, pelanggaran hukum, Wawan sedang bertugas sebagai aparat, bukan melarang, tapi menghimbau.
Jemaat Gereja Kemah Daud (GKKD) yang sudah berjanji tak melakukan aktivitas sebelum ada izin sejak tahun 2016, kata Gunawan Pharrikesit, koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut.
Menurut dia, ditangkapnya Wawan telah terjadi kriminalisasi terhadap Wawan. Alasan lainnya, sudah ada perdamaian antara jemaat GKKD dengan ketua RT tersebut, kata Gunawan Pharrikesit.
Tapi kenapa, Polda Lampung lalu menjadikan Wawan tersangka penistaan atau penodaan agama (Pasal 156a KUHP), menghalangi orang ibadah (Pasal 75 KUHP), masuk pekarangan orang lain (Pasal 167 KUHP).
Aksi berjalan tertib, aparat kepolisian berjaga-jaga di depan pintu gerbang masuk halaman Kejati Lampung, beberapa aparat lainnya di sekitar para peserta aksi. Mereka juga membentang spanduk bertuliskan tuntutannya.
Seorang peserta aksi dari Laskar Lampung mengatakan aparat hukum melihat secara hati-hati kasus ini karena ada unsur penzoliman. “Kita memiliki toleransi beragama, tidak mungkin membubarkan mereka yang beribadah,” katanya.
Dia menyebutkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rt Wawan diduga ada upaya pemaksaan kehendak agar memberikan izin pembangunan Gereja Kemah Daud (GKKD) di pemukiman warga yang tentunya akan berdampak bagi warga muslim.
“Ada dugaan upaya memaksa agar Rt Wawan mengizinkan pembangunan Gereja Kemah Daud (GKKD) di lingkungan warga Muslim,” ujarnya. (Red)