Bandarlampung (Begawinews.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa kawasan yang telah dialihfungsikan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : B-HK.02/9.1.39/ MENPORA/IX/2022 tanggal 1 September 2022 perihal Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian GOR Saburai yang nantinya akan dialihkan di PKOR Wayhalim sebagai pusat sport center penunjang kegiatan olahraga.
” Tanah Gor Saburai ini merupakan aset Pemprov Lampung ini yang memiliki luas sekitar ± 2,3 Hektar, jika nantinya digunakan untuk ibadah, dapat menampung jema’ah sekitar 10.000, terkait pengalihan sarana olahraga kita sudah lakukan di PKOR Wayhalim dan itu akan dijadikan Sport Center ” ucap Mingrum Gumay, di lokasi Kawasan Elephant Park, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Senin (20/2/23)
Ia juga menyebutkan bahwa kecintaan terhadap Provinsi Lampung harus dilakukan dengan bukti yang kongkit sehingga tidak hanya melalui Pemerintah saja dalam melakukan pembangunan, tetapi bisa dilakukan oleh semua pihak dengan tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Sejauh manapun kaki melangkah, maka pulang adalah tempat yang paling ternyaman, sejauh apapun pergi harus ingat dan kembali ke daerah asal, ini mungkin yang bisa disampaikan kepada Yayasan Bakrie Amanah ” Tutup Mingrum.