Bandar Lampung (Begawinews.com)– Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Krimsus dan Bea Cukai serta Propam melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, pada Senin 14 nNovember 2022) malam hingga Selasa 15 November 2022 dinihari.
Dua orang dijaring karena terbukti mengonsumsi narkoba di Karaoke Itara, petugad juga menyita beberapa minuman keras (miras) lantaran tidak bisa menunjukkan surat ijin di Cafe Nudi.
Razia dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX. Wimardi. Tim dibagi menjadi dua. Tim 1 menyisir wilayah Antasari, sedangkan tim 2 menyisir wilayah Telukbetung Selatan.
Winardi, mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). “Razia semalam dalam rangka KRYD dengan sasaran peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam wilayah hukum Polda Lampung,” kata Winardi, Selasa 15 November 2022.
Petugas menyisir tempat hiburan Karaoke Itara, Mixology, Kafe Nudi, Kafe Marley, Kafe Hevn dan Karaoke Tanaka. Di semua lokasi, kata Wadir, dilakukan pemeriksaan tes urine dan melihat ijin miras.
“Semalam ada dua orng yang kami bawa ke Mapolda Lampung karena pas di lakukan tes urine dinyakan positif mengandung narkoba, itu (dua orang) kita amankan dari Karaoke Itara,” jelasnya.
Sedangkan di Kafe Nudi, lanjut Winardi, diamankan beberapa miras karena tidak bisa menujukkan surat ijim miras.
Winardi memastikan akan gencar melakukan razia di tempat hiburan malam. “Ya kita akan gencar, untuk waktu kapannya, tidak bisa saya sebutkan. Yang jelas kita akan rutin melakukan razia,” pungkasnya. (Red)