Way Kanan (Begawinews.com) -Encon (34) menghabisi ayah kandungnya Acang (62), warga Dusun Jaya Laksana, Desa Bonglai, Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.00 wib.
Pelaku membacok leher korban berulang ulang dari belakang dengan menggunakan golok tumpul, saat korban berada di area kebun kopi, yang berjarak sekitar dua kilo meter dari rumah korban, di Kampung Tanjung Baru Timur, Bukit Kemuning.
Pelaku yang disebut memegang kartu kuning (riwayat gangguan jiwa,red) itu ditangkap Tim Gabungan TEKAB 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning, Selasa (15/11/2022) pukul 18.30 wib.
Jasad Acang sebelumnya ditemukan warga bernqmq Nisal Hadi, yang biasa mencari daun pakis di rawa belakang gubuk kebun kopi milik korban. Nisal yang berjalan kaki melintas dipinggir gubuk korban terkejut saat melihat ada mayat terlentang ditanah dibawah pohon dan mengalami luka terbuka dibagian leher dan pipi kanan, pada hari Ahad tanggal 13 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib sore.
Melihat korban merupakan orang yang dikenal, Nisal kemudian berlari pulang dan memberitahu warga. Kemudian beserta kepala dusun Juhra dan warga mendatangi kebun korban dan menggotong jenazah dibawa ke rumah duka. Penemuan mayat Acang sontak menggemparkan Bukit Kemuning.
Tim Polsek Banjit sempat mendatangi lokasi kejadian, kemudian berkordinasi dengan Polsek Bukit Kemuning, karena Tempat kejadian Perkara (TKP) adalah di Lampung Utara.
Jasad Acang sempat dilakukan pemeriksaan awal Timkes Puskesmas Banjit oleh Dr. Made Dwi Adyani. Tubuh korban terdapat luka terbuka di pipi kanan panjang 12 Cm, lebar 3 cm, luka terbuka di leher bagian kanan sampai bagian depan, panjang 12 Cm, lebar 7 cm, arteri putus, luka terbuka di belakang telinga kiri panjang 2 Cm, luka terbuka di kepala belakang, panjang 6cm, lebar 3 Cm dan luka terbuka di kepala belakang panjang 6cm, lebar 3 cm, dan diduga korban sudah meninggal 6 jam sebelum di temukan.
Kepala Kampung Bonglai Iwan Setiawan mengatakan bahwa jenazah yang ditemukan di kebun kopi di Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara itu adalah warganya.
“Berdasarkan apa yang ditemukan di lokasi kuat indikasi kalau pelakunya adalah anaknya sendiri yang bernama Encon yang memang kami tahu kurang sehat jiwanya dan sudah berkali kali, dirawat di Rumah sakit jiwa. Dari Topi, Kampek, dan barang barang lain yang biasa dibawa pelaku, memang indikasinya ke dia (Encon), akan tetapi kemarin sore yang diduga pelaku Sudah terlihat di Bukit,” Kata Iwan Setiawan.
Tim TEKAB 308 Presisi Ditkrimum Polda Lampung dipimpin Katim AKP Firmansyah, turun ke lokasi memback-up penyelidikan bersama Polres Lampung Utara dan Way Kanan. Dan Encon kemudian berhasil ditangkap di Dusun Longsor, Desa Pekurun Barat, Lampung Utara.
Encon sempat introgasi di Polsek Abung Barat, kemudian di gelandang ke Mapolres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan pelaku adalah anak kandung korban yang melakukan aksinya saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya.
“Pelaku EN datang menghampiri korban yang sedang berkebun dan langsung menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban. Setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di koridor utama Mapolres setempat pada Rabu 16 November 2022, dampingi Kasi Humas AKP Zulkarnaen dan Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres motif pelaku melakukan aksinya adalah karena merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga dilarang memakan buah-buahan yang ada di kebun. “Pelaku kesal karena tidak boleh menikah, dan dilarang mengambil buah buahan yang afa di kebun : ujar Kurniawan.
Dari kejadian itu, tim TEKAB Polres Lampung Utara yang di back-up TEKAB 308 Presisi Polda Lampung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo waktu 2 hari persisnya pada Selasa 15 Novembet 2022 pukul 18.30 wib pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Abung Tengah. “Soal pelaku pemegang kartu kuning, , sedang kita teliti dan kita akan kordinasi dengan RS Jiwa. Tapi hingga saat ini, dan saat di interogasi, pelaku masih normal, “ kata Kurniawan.
Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelkau setelah diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku, pukul 18.30 wib. Tim langsung bergerak ke lokasi di Dusun Longsor, Desa Pekurun Wilayah Polsek Abung Tengah dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam yang telah dikubur di area kebung singkong. “Selanjutnya tim kita bersama pelaku mencari barang bukti dan benar BB berupa sebilah golok ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara.” kata Firmansyah. (Red)