• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Hukum

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Empat Tahun Penjara Nur Salim Terdakwa Tipugelap Keramik.

admin by admin
Oktober 19, 2022
in Hukum
0
Hakim PN Tanjungkarang Vonis Empat Tahun Penjara Nur Salim Terdakwa Tipugelap Keramik.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandarlampung (Begawinews.com)
-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Nur Salim, terdakwa penipuan dan penggelapan penjualan bahan bangunan berupa Keramik.

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Nur Salim dengan kurungan penjara selama empat tahun,” kata Ketua majelis hakim Epiyanto, saat membacakan putusan kasus penipuan tersebut, di PN Tanjungkarang, Senin, 17 Oktober 2022.

READ ALSO

Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nursalim terbukti bersalah melakukan pidana penipuan penggelapan keramik yang dilakukan pada sepanjang 2019-2020.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal dari transaksi pembelian bahan bangunan berupa pada medio Oktober 2019 hingga Mei 2020 dari PT Catur Hasil Sentosa (CHS) selaku distributor bahan bangunan.

Awalnya terdakwa Nursalim membayar tagihan, namun kemudian pembayaran terhenti. Pihak PT CHS selaku distributor sempat memberikan tengat waktu menunggu itikad baik terdakwa.

Terdakwa juga sempat memberikan kepada PT CHS sebanyak 25 lembar warkat bilyet giro senilai Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2019-2020 sebagai jaminan pembayaran agar pihak PT CHS mau kembali memberikan keramik kepada toko nya.

Saat itu PT CHS yang merupakan korban memberikan kembali keramik kepada terdakwa lantaran giro dari terdakwa untuk bulan Oktober 2019 hingga Januari 2020 bisa dicairkan dan terdakwa memiliki iktikad baik. Namun sisa giro untuk bulan Februari-Oktober 2020 tidak dapat dicairkan karena di tolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa Nur Salim selaku pemilik Toko Anugerah Jaya Keramik menyebabkan pihak PT. CHS dirugikan berupa 320.351 dus keramik dengan nilai sebesar Rp13 miliar. Sampai saat ini keduanya tidak ada perdamaian maupun pengembalian sisa hutang,” kata jaksa.
Diketahui, terdakwa tidak memiliki itikad baik dengan memberikan Biro Gilyet/ Cek kosong untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai sesuai waktu yang diberikan. Saat dilaporkan ke Polisi Nur Salim justru sempat dinyatakan DPO, akhirnya Pihak Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan diproses hukum hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. (Red)

Related Posts

Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta
Hukum

Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

Desember 2, 2024
Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu
Hukum

Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

Desember 2, 2024
Laporan Pengrusakan Rumah Warga Jalan Danau Singkaran Kedaton Bandarlampung Terkesan Lamban
Hukum

Laporan Pengrusakan Rumah Warga Jalan Danau Singkaran Kedaton Bandarlampung Terkesan Lamban

Oktober 4, 2024
Gamapela Suport Uji Nyali Kuntadi Membongkar Korupsi Menggurita di Lampung
Hukum

Gamapela Suport Uji Nyali Kuntadi Membongkar Korupsi Menggurita di Lampung

September 24, 2024
LSM Kaki Lampung Minta Pelaku Penikam Pimpinan Perusahaan Bongkar Post Dihukum Berat
Hukum

LSM Kaki Lampung Minta Pelaku Penikam Pimpinan Perusahaan Bongkar Post Dihukum Berat

April 4, 2024
Nyaris Ricuh, BW Ngotot Pagar Lapangan Way Huwi Bawa Preman
Daerah

Nyaris Ricuh, BW Ngotot Pagar Lapangan Way Huwi Bawa Preman

Maret 10, 2024
Next Post
Aksi Demo di Kejati, Comandt Soroti Perkara Pengrusakan Lahan 22 Warga Negara Mulya

Aksi Demo di Kejati, Comandt Soroti Perkara Pengrusakan Lahan 22 Warga Negara Mulya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Kades Way Huwi M Yani Pastikan Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Warga Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Desember 12, 2024
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025
Kisruh Lahan Fasos dan Fasum, Warga Desa Way Huwi Ngadu ke Komisi I DPRD Lamsel Diduga Ada Mafia Tanah

Kisruh Lahan Fasos dan Fasum, Warga Desa Way Huwi Ngadu ke Komisi I DPRD Lamsel Diduga Ada Mafia Tanah

Januari 15, 2025

EDITOR'S PICK

Aksi Demo di Kejati, Comandt Soroti Perkara Pengrusakan Lahan 22 Warga Negara Mulya

Aksi Demo di Kejati, Comandt Soroti Perkara Pengrusakan Lahan 22 Warga Negara Mulya

Oktober 20, 2022
Polres Mesuji Gulung Dua Pengedar Ekstasi, Dengan Mengamankan Seribu Butir Inex Merk Ferrari Stok Tahun Baru

Polres Mesuji Gulung Dua Pengedar Ekstasi, Dengan Mengamankan Seribu Butir Inex Merk Ferrari Stok Tahun Baru

November 2, 2022
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

November 30, 2024
Bendahara Disdik Lampung Utara Bantah Adanya Kekisruhan Pemotongan Gajih Sebanyak 97 Guru PPPK

Bendahara Disdik Lampung Utara Bantah Adanya Kekisruhan Pemotongan Gajih Sebanyak 97 Guru PPPK

Maret 25, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In