Bandarlampung (Begawinews) -Pemberian program Kredit Siger Dewan yang diperuntukkan kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung melalui salah satu Bank ber-plat merah dengan nilai Rp.428 Miliar lebih diduga bermasalah.
Permasalahan tersebut diantaranya yakni, pertama terdapat lima debitur yang tercatat dalam daftar kredit macet SLIK diberikan persetujuan kredit baru SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang memberikan layanan informasi terkait kondisi fasilitas kredit.
Data SLIK membantu bank dalam meminimalisir resiko kredit berdasarkan riwayat kredit calon debitur. Hal ini akan mempercepat dan mempermudah dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kredit secara uji petik diketahui terdapat beberapa debitur yang masih tercatat dalam daftar kredit macet SLIK pada saat proses pengajuan kredit namun kredit tetap disetujui.
Sumber berita juga menjelaskan, debitur atas nama (BMR) dan (OF) mengalami kredit macet (kolektibilitas 5) pada Bank lokal pemerintah tersebut dan pelunasan atas kredit tersebut menggunakan dana pencairan Kredit Siger Dewan.
Data SLIK, berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa karacter calon debitur kurang baik dan sesuai kebijakan perkreditan Bank merupakan kategori pemberian kredit yang dihindari.
Berdasarkan hasil audit lanjutan pihak BPK-RI menunjukkan bahwa kualitas kredit lima debitur tersebut Per tanggal 30 Juni 2021 adalah macet (kolektibilitas 5).
Berdasarkan data dan sumber berita yang patut dipercayai menjelaskan, Pengelolaan Kredit Siger Dewan diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian Kredit Siger Dewan merupakan salah satu produk kredit Bank yang dikhususkan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Namun sangat disayangkan jumlah penyaluran kredit Siger Dewan pada
Bank daerah tersebut per tanggal 30 Juni 2021, sejumlah Rp.428.617.000.000,- dengan baki debet sebesar Rp.280.062.736.975,19. lagi-lagi diduga kuat menyalahi aturan.
Berdasarkan data yang diperoleh juga hasil pemeriksaan secara uji petik oleh pihak BPK-RI, terhadap dokumen kredit Siger Dewan menunjukkan terdapat berbagai macam persoalan.
Berdasarkan hasil audit lanjutan pihak BPK-RI menunjukkan bahwa kualitas kredit lima debitur tersebut Per tanggal 30 Juni 2021 adalah macet (kolektibilitas 5).
Kasus ini akan terus diungkap pada edisi mendatang. Sejek berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Bank tersebut ataupun dari pihak DPRD Provinsi Lampung. (Red)