Bandarlampung (BN)–Para warga mengeluhkan hasil pembuatan penambahan peningkatan volume jalan rabat beton sepanjang 35 meter dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung terkesan dikerjakan dengan asalan dan tidak berkualitas standar di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (9/8/22).
Pasalnya, menurut seorang warga pengerjaan jalan selebar 3 meter dan ketebalan 17 cm dengan nilai tertulis di plang sebesar Rp.199.359.000 menggunakan jenis batu apung atau yang biasa disebut warga setempat batu sampah yang tidak bernilai di pangkalan pasir.
“Pekerjaan umum provinsi lampung, 45 meter lebar 3 meter ini menggunakan material batu apung, batu sampah yang tidak dipakai, sedangkan dipangkalan pasir batu sampah dibuang cuma-cuma,” kata seorang warga inisial MN.
Dikatakannya juga, MN warga setempat yang melihat pekerjaan mempertanyakan kualitas rabat beton buatan Dinas Perkim Provinsi Lampung yang dinilai.
“Ini rabat beton penambahan peningkatan jalan oleh PU seperti ini kualitasnya, kita akan liat bahwa sebenarnya pekerjaan ini benar – benar menggunakan batu sampah,” katanya sembari mencari sebatang kayu dalam video.
MN juga membandingkan kualitas jalan yang berada didekatnya dengan menggunakan Dana Desa terlihat sangat jauh berbeda.
“Sedangkan pekerjaan yang didanai Dana Desa Pekon Jagaraga ini menggunakan batu Sertu (Red, Split), kok yang ini menggunakan batu sampah batu apung, ini pekerjaan – pekerjaan nakal,” ujarnya.
Warga setempat MN dalam hal ini tidak sepenuhnya menyalahkan pihak Dinas Perkim Provinsi Lampung tapi lebih pada pengawasan pekerjaan dan pemborong jalan tersebut.
“Tidak salah kalo dari PUPR nya tapi pemborongnya ini yang sudah menyalahi aturan, jalan Pekon Jagaraga ini aja yang didanai Dana Desa aja lebar lima meter ini pekerjaan umum Dinas Provinsi, kok segini tiga meter, katanya pekerja ini tebalnya itu 17 centi, kualitas jalan seperti ini,” sampainya.
Menurutnya, pekerjaan rabat beton di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat tersebut adalah tindakan sia-sia.
“Buang-buang duit negara ini, kita akan cek sampe ujung, ini wilayah Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau”. katanya dengan sedikit kesal
MN juga menegaskan sebagian besar dari masyarakat dan para pemangku Pekon Jagaraga, kecamatan Sukau tidak menerima hasil dari pekerjaan tersebut.
“Sebagian dari masyarakat Pekon Jagaraga, kecamatan Sukau tidak menerima pekerjaan ini, begitu juga dengan pemangkunya, karna pekerjaan ini tidak memenuhi standar.
MN yang kemudian menunjukkan plang pekerjaan memperlihatkan kop dari plang tersebut jelas ada logo Pemprov Lampung bernomor kontrak 45/SPK -p psuj /apbd /v.05/111/2022.
“Yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV Dwimitra Lampung Perdana dan konsultan pengawas CV Artha Andalas konsultan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.199.359.000.”terangnya.
Masyarakat setempat berharap pada Pemerintah Provinsi Lampung terutama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dapat lebih memperhatikan dan meninjau langsung pekerjaan rabat beton jalan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukau Kabupaten Lambar.
“Kepada yang terhormat Pemerintah Provinsi Lampung dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya agar bisa mengkroscek atau meninjau pekerjaan rabat beton jalan yang berlokasi di wilayah pemangku muara baru pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lambar.”pungkasnya. (Red)