Bandar Lampung (BN)- Gayung bersambut dalam penangan dugaan kerugian negara perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyebutkan mandegnya audit dugaan kerugian negara akibat kurang lengkapnya data yang dikirim penyidik Kejati Lampung, sehingga hasil audit kerugian negara belum bisa diekspose.
“Audit tetap berjalan dan semakin cepat semakin baik. Target kita secepatnya. Kalau datanya lengkap, tiga hari saja bisa selesai,” kata Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, Selasa (26/07/ 2022).
Menurut Sumitro, sebelumnya Kejati Lampung mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022, lalu pada 27 April BPKP menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose. “Tanggal 12 Mei 2022 sudah ekspose dengan data yang terbatas di BPKP Lampung,” jelasnya.
Karena data terbatas tersebut, pihaknya pada tanggal 14 Juni 2022 belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau belum. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik kembali melengkapi data-data yang diperlukan oleh BPKP agar audit kerugian negara cepat selesai.
“Saat ini kami terus menerus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Sumitro, tanpa merinci data apa saja yang disebut belum lengkap tersebut.
Sebelumnya Kejati Lampung menyebutkan, penetapan tersangka sudah siap, tingga menunggu hasil audit BPKP Provinsi Lampung. Karena saat ini Penyidik Kejati Lampung tingga menunggu hasil audit tersebut. (Red)